Belum pisahkan fungsi, PGN akan kena sanksi
Kamis, 03 Januari 2013 - 17:46 WIB
Belum pisahkan fungsi, PGN akan kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan memberikan sanksi kepada Perusahaan Gas Negara (PGN) jika perusahaan gas berpelat merah tersebut kembali mengulur waktu pemisahan peran Transporter dan Trader.
"PGN meminta pada BPH mundur setahun lagi, sebelum minta mundur jadi Oktober 2012, sebelum itu minta lagi. Karena tahun lalu enggak ada punishment-nya, maka saya minta ada punishment-nya," ungkap Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Menurut Rudi, fungsi PGN sebagai trader dan transporter harus dipisahkan karena ketika menjadi transporter, gasnya tidak ada, PGN tidak mau disalahkan. Akibatnya, industri sering mengeluh tidak dapat gas dari PGN
"Ketika harga gas ditentukan sebagai trader. Kalau enggak ada gas, dia sebagai transporter tidak mau disalahkan kalau gas kurang. Harus dipisahkan," tandasnya.
Ancaman ini dilontarkan Rudi karena sebelumnya PGN sudah dua kali mengulur waktu sejak Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2009 diterbitkan. Dalan aturan tersebut, PGN harus memisahkan peran transporter dan trader dalam jangka waktu dua tahun setelah Permen tersebut diterbitkan atau paling lambat tahun 2011. "Kalau Oktober 2009, artinya Oktober 2011," tegasnya.
Pada 2011, PGN mengaku belum bisa melaksanakan peraturan menteri tersebut sehingga meminta pengunduran waktu selama setahun atau sampai 2012. Tetapi tahun 2012 pun PGN belum bisa melaksanakan dan meminta untuk diulur lagi hingga 2013. Karena itu, Kementerian ESDM akan memberikan hukuman jika PGN kembali mengulur waktu pemisahan peran tersebut.
"PGN meminta pada BPH mundur setahun lagi, sebelum minta mundur jadi Oktober 2012, sebelum itu minta lagi. Karena tahun lalu enggak ada punishment-nya, maka saya minta ada punishment-nya," ungkap Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Menurut Rudi, fungsi PGN sebagai trader dan transporter harus dipisahkan karena ketika menjadi transporter, gasnya tidak ada, PGN tidak mau disalahkan. Akibatnya, industri sering mengeluh tidak dapat gas dari PGN
"Ketika harga gas ditentukan sebagai trader. Kalau enggak ada gas, dia sebagai transporter tidak mau disalahkan kalau gas kurang. Harus dipisahkan," tandasnya.
Ancaman ini dilontarkan Rudi karena sebelumnya PGN sudah dua kali mengulur waktu sejak Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2009 diterbitkan. Dalan aturan tersebut, PGN harus memisahkan peran transporter dan trader dalam jangka waktu dua tahun setelah Permen tersebut diterbitkan atau paling lambat tahun 2011. "Kalau Oktober 2009, artinya Oktober 2011," tegasnya.
Pada 2011, PGN mengaku belum bisa melaksanakan peraturan menteri tersebut sehingga meminta pengunduran waktu selama setahun atau sampai 2012. Tetapi tahun 2012 pun PGN belum bisa melaksanakan dan meminta untuk diulur lagi hingga 2013. Karena itu, Kementerian ESDM akan memberikan hukuman jika PGN kembali mengulur waktu pemisahan peran tersebut.
(gpr)
Lihat Juga :