Belum pisahkan fungsi, PGN akan kena sanksi

Kamis, 03 Januari 2013 - 17:46 WIB
Belum pisahkan fungsi,...
Belum pisahkan fungsi, PGN akan kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan memberikan sanksi kepada Perusahaan Gas Negara (PGN) jika perusahaan gas berpelat merah tersebut kembali mengulur waktu pemisahan peran Transporter dan Trader.

"PGN meminta pada BPH mundur setahun lagi, sebelum minta mundur jadi Oktober 2012, sebelum itu minta lagi. Karena tahun lalu enggak ada punishment-nya, maka saya minta ada punishment-nya," ungkap Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Menurut Rudi, fungsi PGN sebagai trader dan transporter harus dipisahkan karena ketika menjadi transporter, gasnya tidak ada, PGN tidak mau disalahkan. Akibatnya, industri sering mengeluh tidak dapat gas dari PGN

"Ketika harga gas ditentukan sebagai trader. Kalau enggak ada gas, dia sebagai transporter tidak mau disalahkan kalau gas kurang. Harus dipisahkan," tandasnya.

Ancaman ini dilontarkan Rudi karena sebelumnya PGN sudah dua kali mengulur waktu sejak Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2009 diterbitkan. Dalan aturan tersebut, PGN harus memisahkan peran transporter dan trader dalam jangka waktu dua tahun setelah Permen tersebut diterbitkan atau paling lambat tahun 2011. "Kalau Oktober 2009, artinya Oktober 2011," tegasnya.

Pada 2011, PGN mengaku belum bisa melaksanakan peraturan menteri tersebut sehingga meminta pengunduran waktu selama setahun atau sampai 2012. Tetapi tahun 2012 pun PGN belum bisa melaksanakan dan meminta untuk diulur lagi hingga 2013. Karena itu, Kementerian ESDM akan memberikan hukuman jika PGN kembali mengulur waktu pemisahan peran tersebut.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inovasi Pemasaran, PGN...
Inovasi Pemasaran, PGN Gencarkan Strategi Omnichannel
Dukungan Penuh Pemerintah...
Dukungan Penuh Pemerintah dalam Penguatan Pasokan Gas di Sebagian Jabar dan Sumatera
Dapat Gas Murah dari...
Dapat Gas Murah dari PGN, Baja Krakatau Steel Bakal Kompetitif
Kolaborasi PGN-MRT Menegaskan...
Kolaborasi PGN-MRT Menegaskan Komitmen Menuju Energi Bersih
Pengumuman, PGN Akan...
Pengumuman, PGN Akan Berubah Nama Jadi Pertamina Gas Negara
Komitmen PGN Pasok Gas...
Komitmen PGN Pasok Gas Bumi untuk Kelistrikan Secara Berkelanjutan
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
2 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
2 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
4 jam yang lalu
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
4 jam yang lalu
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
4 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved