Sumur tua bekas KKKS digarap 5 KUD
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi lima Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memproduksikan minyak bumi pada sumur tua, sepanjang tahun 2012. Total sumur yang dikelola sebanyak 280 buah.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian ESDM, KUD yang mendapat persetujuan tersebut adalah KUD Mitra Sawit di Sangatta, Kaltim, dengan jumlah sumur sebanyak 11 buah, KUD Serba Usaha Pribumi Mandiri Mineral dan Energi di Sorong, Papua, dengan jumlah sumur tua sebanyak 23 buah.
Selain itu, KUD Sumber Pangan di Bojonegoro, Jatim, dengan jumlah sumur tua sebanyak 110 buah, KUD Usaha Jaya Bersama di Bojonegoro, Jatim, dengan jumlah sumur tua sebanyak 114 buah dan KUD Langkat Oil Resources di Langkat, Sumut, dengan jumlah sumur tua sebanyak 22 buah.
"Pengelolaan sumur tua oleh KUD atau BUMD merupakan upaya Pemerintah mengoptimalkan produksi minyak bumi di suatu wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," jelas informasi tersebut, Jumat (4/1/2013).
Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh KKKS.
Pengelolaan sumur tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa KUD atau BUMD yang ingin bekerja sama memproduksi minyak bumi pada sumur tua, dapat mengajukan permohonan kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas dan BPMIGAS (kini SK Migas).
"Jika permohonan disetujui, maka Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan memproduksi kepada KKKS. Selanjutnya, KKKS dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi," jelasnya
Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKS dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun. Perpanjangan ini wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM.
KUD atau BUMD dapat mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD atau BUMD mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak.
Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Perinciannya: Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian ESDM, KUD yang mendapat persetujuan tersebut adalah KUD Mitra Sawit di Sangatta, Kaltim, dengan jumlah sumur sebanyak 11 buah, KUD Serba Usaha Pribumi Mandiri Mineral dan Energi di Sorong, Papua, dengan jumlah sumur tua sebanyak 23 buah.
Selain itu, KUD Sumber Pangan di Bojonegoro, Jatim, dengan jumlah sumur tua sebanyak 110 buah, KUD Usaha Jaya Bersama di Bojonegoro, Jatim, dengan jumlah sumur tua sebanyak 114 buah dan KUD Langkat Oil Resources di Langkat, Sumut, dengan jumlah sumur tua sebanyak 22 buah.
"Pengelolaan sumur tua oleh KUD atau BUMD merupakan upaya Pemerintah mengoptimalkan produksi minyak bumi di suatu wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," jelas informasi tersebut, Jumat (4/1/2013).
Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh KKKS.
Pengelolaan sumur tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa KUD atau BUMD yang ingin bekerja sama memproduksi minyak bumi pada sumur tua, dapat mengajukan permohonan kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Migas dan BPMIGAS (kini SK Migas).
"Jika permohonan disetujui, maka Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan memproduksi kepada KKKS. Selanjutnya, KKKS dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi," jelasnya
Jangka waktu perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKS dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun. Perpanjangan ini wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM.
KUD atau BUMD dapat mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD atau BUMD mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak.
Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Perinciannya: Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur.
(gpr)