Kasus minyak tumpah, Transocean didenda USD1,4 miliar

Jum'at, 04 Januari 2013 - 21:00 WIB
Kasus minyak tumpah, Transocean didenda USD1,4 miliar
Kasus minyak tumpah, Transocean didenda USD1,4 miliar
A A A
Sindonews.com - Proses hukum atas kasus tumpahan minyak di Teluk Meksiko tahun 2010 masuk babak baru. Setelah memutus denda masif bagi British Petroleum, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) juga menetapkan Transocean harus membayar denda dan penalti senilai total USD1,4 miliar.

Pengadilan memutuskan Transocean sebagai perusahaan pengeboran yang terlibat dalam terjadinya musibah itu. Transocean adalah perusahaan yang menaungi operasional dan pekerja dalam proyek pengeboran lepas pantai Deepwater Horizon, yang meledak tahun 2010 silam dan menewaskan 11 orang.

Diketahui, Efek ledakan juga memicu salah satu peristiwa pencemaran terbesar dalam sejarah Amerika. Sebanyak jutaan barel minyak tumpah di Teluk Meksiko dan menyebabkan kerusakan lingkungan maha dahsyat.

Transocean dikontrak oleh BP sebagai operator proyek dan penyediaan kru lapangan. BP sendiri pada bulan November lalu telah sepakat membayar kompensasi kepada pemerintah senilai USD4,5 miliar atas kelalaiannya.

Dalam substansi penyelesaian hukum antara BP dan negara Amerika, terdapat poin yang menyebut bahwa Transocean juga menerima vonis pelanggaran aturan Clean Water Act.

"Perusahaan melihat kesepakatan ini sebagai jalan terbaik bagi pemegang saham dan karyawan, yang selama ini dilanda ketidakpastian hukum," urai Transocean dalam pernyataan resminya seperti dilansir NPR, Jumat (4/1/2013).

Pihak direksi juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya 11 orang kru yang bekerja di lahan pengeboran pada peristiwa dua tahun lalu. Transocean sendiri sudah sejak lama digugat pemerintah setempat karena perannya begitu krusial dalam musibah Teluk Meksiko 2010.

"BP tidak bertindak sendiri, perusahaan terlibat dengan kerjasama dan kontrak kerja dengan Transocean," demikian pernyataan pemerintah dalam pendaftaran gugatan tahun lalu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1321 seconds (0.1#10.140)