Shell Harus Bayar Ganti Rugi Lebih dari USD111 Juta untuk Tumpahan Minyak 50 Tahun Lalu

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 11:51 WIB
loading...
Shell Harus Bayar Ganti...
Perusahaan raksasa minyak, Shell harus membayar ganti rugi kepada sebuah komunitas di Nigeria sebesar lebih dari USD111 juta terkait tumpakan minyak 50 tahun yang lalu. Foto/Dok Reuters
A A A
ABUJA - Perusahaan raksasa minyak, Shell harus membayar ganti rugi kepada sebuah komunitas di Nigeria sebesar lebih dari USD111 juta terkait tumpakan minyak 50 tahun yang lalu. Meski begitu Shell tetap membantah tumpahan minyak yang terjadi pada tahun 1970-an di Nigeri.

Dikutip dari BBC, seorang juru bicara mengatakan pembayaran itu akan menandai "penyelesaian penuh dan terakhir" kepada komunitas Ejama-Ebubu atas tumpahan minyak selama Perang Biafran 1967 hingga 1970.



Sementara itu Shell tetap mempertahankan argumennya, bahwa kerusakan disebabkan oleh pihak ketiga. Pengadilan Nigeria mendenda Shell setara dengan USD41.36 juta pada tahun 2010, tetapi Shell memilih mengajukan banding yang berakhir gagal.

Tahun lalu, Mahkamah Agung di negara itu mengatakan bahwa, dengan bunga, denda yang terutang oleh perusahaan tercatat 10 kali lebih besar dari penilaian awal. Meski begitu Shell membantah hal ini. Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 1991, silam.

Shell sebelumnya mengatakan, tidak diberi kesempatan untuk membela diri terhadap klaim, dan memilih menempuh jalan arbitrase internasional untuk penyelesaian kasus pada awal tahun ini.

"Mereka kehabisan trik dan memutuskan untuk berdamai," kata pengacara Lucius Nwosa, yang mewakili komunitas lokal, seperti dikutip kantor berita AFP.

"Keputusan tersebut merupakan penegasan masyarakat untuk keadilan," ungkapnya.

Sementara kasus ini berawal dari beberapa dekade yang lalu, dimana polusi dari pipa minyak yang bocor terus menjadi masalah utama di Niger Delta.



Pada awal tahun ini dalam kasus yang terpisah, pengadilan banding Belanda memutuskan bahwa cabang Nigeria Shell bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kebocoran di Delta Niger dari tahun 2004 hingga 2007.

Pengadilan memerintahkan Shell Nigeria untuk membayar kompensasi kepada petani Nigeria, sementara anak perusahaan dan perusahaan induk anglo-Belanda disuruh memasang peralatan yang bisa mencegah kerusakan di masa depan.

Sekelompok petani yang membawa kasus ini pada tahun 2008, menuduh bahwa polusi yang terjadi terus meluas. Sedangkan Shell berpendapat bahwa kebocoran tersebut merupakan hasil dari "sabotase".
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)