SK Migas tak berhak intervensi pemilihan CEO KKKS

Sabtu, 05 Januari 2013 - 11:02 WIB
SK Migas tak berhak intervensi pemilihan CEO KKKS
SK Migas tak berhak intervensi pemilihan CEO KKKS
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan intervensi dalam pemilihan Chief Executive Organisation (CEO) perusahaan-perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Menurut dia, SK Migas memiliki posisi yang amat berbeda dengan pendahulunya yang telah dibubarkan, yakni Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dalam Undang Undang (UU), BP Migas memang memiliki kewenangan seperti itu, tetapi SK Migas tidak jelas.

"Aturan mainnya kan enggak jelas karena BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional," tegas Hikmahanto kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Karena itu, pihaknya menyarankan agar revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) segera diselesaikan dan kewenangan SK Migas untuk mengintervensi pemilihan CEO KKKS diatur dengan jelas di dalamnya. "Dia kan belum jelas dasarnya itu apa, kecuali sudah ada UU-nya," tandas dia.

Sebelumnya, SK Migas mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap pergantian jajaran pemimpin di perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), seperti yang dilakukan terhadap Presiden Direktur Exxon Mobile Richard J Owen.

"Kita punya hak prerogatif untuk setuju atau enggak. Usulan (calon) dari mereka, disesuaikan dengan jabatan, fit and proper test itu di SK Migas," jelas Direktur Pengendali Operasi SK Migas Gde Pradnyana belum lama ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4718 seconds (0.1#10.140)