SK Migas tak berhak intervensi pemilihan CEO KKKS

Sabtu, 05 Januari 2013 - 11:02 WIB
SK Migas tak berhak...
SK Migas tak berhak intervensi pemilihan CEO KKKS
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan intervensi dalam pemilihan Chief Executive Organisation (CEO) perusahaan-perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Menurut dia, SK Migas memiliki posisi yang amat berbeda dengan pendahulunya yang telah dibubarkan, yakni Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dalam Undang Undang (UU), BP Migas memang memiliki kewenangan seperti itu, tetapi SK Migas tidak jelas.

"Aturan mainnya kan enggak jelas karena BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional," tegas Hikmahanto kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Karena itu, pihaknya menyarankan agar revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) segera diselesaikan dan kewenangan SK Migas untuk mengintervensi pemilihan CEO KKKS diatur dengan jelas di dalamnya. "Dia kan belum jelas dasarnya itu apa, kecuali sudah ada UU-nya," tandas dia.

Sebelumnya, SK Migas mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap pergantian jajaran pemimpin di perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), seperti yang dilakukan terhadap Presiden Direktur Exxon Mobile Richard J Owen.

"Kita punya hak prerogatif untuk setuju atau enggak. Usulan (calon) dari mereka, disesuaikan dengan jabatan, fit and proper test itu di SK Migas," jelas Direktur Pengendali Operasi SK Migas Gde Pradnyana belum lama ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
7 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
7 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
7 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
8 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
8 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
8 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved