Mastel khawatir iklim investasi telekomunikasi rusak

Sabtu, 05 Januari 2013 - 12:12 WIB
Mastel khawatir iklim...
Mastel khawatir iklim investasi telekomunikasi rusak
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksektif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan korporasi PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kerjasama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Menurut Eddy, penetapan Indosat dan IM2 tersebut terkesan sangat dipaksakan. Sebab, dari sisi regulasi, sudah sangat jelas bahwa kerjasama Indosat dan IM2 tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Bahkan, lanjut Eddy, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 tersebut adalah legal.

Terakhir, Menkominfo Tifatul Sembiring mengirimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung dan ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian, Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Surat tertanggal 13 November 2012 dan bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menyatakan bahwa bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Menurut Eddy, model kerjasama Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia.

“Bila sebuah kerjasama bisnis yang oleh regulator sudah dinyatakan legal namun oleh penegak hukum dinyatakan melanggar perundang-undangan, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. Hal ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/1/2013).

Eddy menilai, langkah Kejaksaan Agung tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia. Tanda-tandanya sudah terlihat, terbukti dengan Qatar Telecom, pemegang saham mayoritas PT Indosat Tbk, yang mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus IM2.

“Surat dari Qatar Telecom tersebut membuktikan bahwa investor ingin kepastian investasi di Indonesia,” kata Eddy.

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring pada berbagai kesempatan menyatakan, pihaknya berkali-kali menyatakan bahwa PT Indosat Mega Media (IM2) tidak menyalahgunakan frekuensi 3G seperti dituduhkan kejaksaan agung (kejagung).

"Kalau terjadi penyelewengan, kami ini dari kementerian teknis, pasti kami teriak duluan, kalau ada kerugian akan kami kejar. Tidak bayar pajak Rp 5 juta saja kita kejar, apalagi triliunan (seperti dituduhkan Kejagung)," ujar Tifatul.

Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Karena pihaknya tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan.

Nonot minta agar Presiden SBY memperhatikan kasus ini. "Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Dan ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," papar Nonot .
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7699 seconds (0.1#10.140)