Bantu gelapkan pajak, bank tertua di Swiss tutup

Sabtu, 05 Januari 2013 - 19:09 WIB
Bantu gelapkan pajak, bank tertua di Swiss tutup
Bantu gelapkan pajak, bank tertua di Swiss tutup
A A A
Sindonews.com - Bank Swasta tertua di Swiss tutup secara permanen setelah mengaku bersalah di pengadilan Manhattan, New York, AS karena membantu warga Amerika menghindari pajak mereka.

Wegelin & Co, yang didirikan pada 1741 ini juga telah setuju untuk membayar denda USD57,8 juta kepada pemerintah AS. Hal itu juga menjadi titik balik bagi usaha otoritas hukum AS melawan kerahasiaan bank Swiss.

Wegelin mengaku menyembunyikan informasi dana milik lebih dari 100 warga Amerika senilai USD1,2 miliar dari Internal Revenue Service selama hampir 10 tahun.

"Bank sengaja dan agresif melompat masuk untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan bank Swiss lainnya yang meninggalkan prakteknya karena tekanan dari penegak hukum AS," ujar Jaksa Preet Bharara dikutip dari BBC, Sabtu (5/1/2013).

Mitra pengelola Wegelin, Otto Bruderer mengakui bahwa Wegelin telah melindungi klien AS dari pajak antara tahun 2002 dan 2010, dan mereka menyadari bahwa tindakannya adalah "salah".

"Beberapa analis keuangan Swiss sudah berspekulasi bahwa denda Wegelin akan mencapai itu USD58 juta, yang dinilai masih rendah oleh pihak berwenang AS dibanding imbalan yang didapat Wegelin karena melibatkan seluruh masyarakat perbankan Swiss dalam penggelapan pajak," tambahnya.

Wegelin, yang berbasis di kota kecil St Gallen, Swiss sejak 35 tahun sebelum deklarasi kemerdekaan AS ini menjadi bank asing pertama yang mengaku bersalah atas tuduhan menghindari pajak di AS.

Bank Swiss lainnya beberapa tahun terakhir sudah mencegah warga AS membuka rekening bank di luar negeri.

Sebelumnya, Wegelin berkeras untuk melawan tuduhan tersebut. Saat itu, Wegelin berpendapat, karena hanya membuka cabang di Swiss, maka mereka hanya tunduk pada aturan perbankan di Swiss.

Terkait tiga pemimpin bank ini, Michael Berlinka, Urs Frei, dan Roger Keller, yang lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, masih belum jelas nasib mereka saat ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7072 seconds (0.1#10.140)