SK Migas: Masalah Presdir Exxon tak ganggu investasi
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Kerja Pelaksana Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) menegaskan, tidak diperpanjangnya masa kerja Presiden Direktur di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) merupakan hak mutlak pemerintah yang tentunya juga dihormati oleh KKKS sebagai mitra bisnis SK Migas.
"Ketentuan menyangkut kewenangan masa kerja tersebut sangat dipahami dan dimengerti oleh KKKS sudah sejak lama,” jelas Kepala Divisi Humas SK Migas Hadi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/1/2013).
Keputusan SK Migas tersebut diyakini tidak akan mengganggu investasi di sektor hulu migas. "Tidak benar bahwa hal tersebut dapat mencemaskan iklim investasi di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia," lanjut Hadi.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro juga memperkirakan intervensi yang dilakukan SK Migas dalam penentuan Presiden Direktur ExxonMobil Indonesia tidak akan sampai mengganggu investasi di sektor migas Indonesia.
"Kalau secara bisnis dinilai tidak maksimal kinerjanya (Presdir Exxon), ya enggak apa-apa," tutur Komaidi akhir pekan lalu.
"Ketentuan menyangkut kewenangan masa kerja tersebut sangat dipahami dan dimengerti oleh KKKS sudah sejak lama,” jelas Kepala Divisi Humas SK Migas Hadi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/1/2013).
Keputusan SK Migas tersebut diyakini tidak akan mengganggu investasi di sektor hulu migas. "Tidak benar bahwa hal tersebut dapat mencemaskan iklim investasi di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia," lanjut Hadi.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro juga memperkirakan intervensi yang dilakukan SK Migas dalam penentuan Presiden Direktur ExxonMobil Indonesia tidak akan sampai mengganggu investasi di sektor migas Indonesia.
"Kalau secara bisnis dinilai tidak maksimal kinerjanya (Presdir Exxon), ya enggak apa-apa," tutur Komaidi akhir pekan lalu.
(gpr)