Kemenakertrans cabut izin 12 perusahaan TKI

Senin, 07 Januari 2013 - 21:35 WIB
Kemenakertrans cabut...
Kemenakertrans cabut izin 12 perusahaan TKI
A A A
Sindonews.com - Selama 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin operasional 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPATKIS).

Perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir. Sementara 23 PPTKIS lainnya diskorsing karena berbagai pelanggaran. Kini perusahaan yang masih beroperasi sebanyak 558 PPATKIS.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPATKIS.

“Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya, sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (7/1/2013).

Secara umum, lanjut Muhaimin, pelanggaran PPTKIS yang dicabut izinnya atau diskrosing karena melanggar UU Nomor 39/2004, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

“Pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS, yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium, seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah,” ujar Muhaimin.

Selain itu, sejumlah PPTKIS sering memalsukan sertifikat pelatihan TKI, umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
8 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
20 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
35 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved