Kemenakertrans cabut izin 12 perusahaan TKI
A
A
A
Sindonews.com - Selama 2012, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mencabut izin operasional 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPATKIS).
Perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir. Sementara 23 PPTKIS lainnya diskorsing karena berbagai pelanggaran. Kini perusahaan yang masih beroperasi sebanyak 558 PPATKIS.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPATKIS.
“Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya, sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (7/1/2013).
Secara umum, lanjut Muhaimin, pelanggaran PPTKIS yang dicabut izinnya atau diskrosing karena melanggar UU Nomor 39/2004, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS, yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium, seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah,” ujar Muhaimin.
Selain itu, sejumlah PPTKIS sering memalsukan sertifikat pelatihan TKI, umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli.
Perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir. Sementara 23 PPTKIS lainnya diskorsing karena berbagai pelanggaran. Kini perusahaan yang masih beroperasi sebanyak 558 PPATKIS.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPATKIS.
“Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya, sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (7/1/2013).
Secara umum, lanjut Muhaimin, pelanggaran PPTKIS yang dicabut izinnya atau diskrosing karena melanggar UU Nomor 39/2004, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
“Pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS, yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium, seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah,” ujar Muhaimin.
Selain itu, sejumlah PPTKIS sering memalsukan sertifikat pelatihan TKI, umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli.
(dmd)