Muhaimin nilai Apindo dan Kadin melanggar hukum

Kamis, 10 Januari 2013 - 13:03 WIB
Muhaimin nilai Apindo...
Muhaimin nilai Apindo dan Kadin melanggar hukum
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai, pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara kolektif yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan tindakan melanggar hukum.

"Penangguhan kolektif itu enggak ada, tapi masing-masing. Pengajuan tetap ke Gubernur, tidak ada kolektif," kata Muhaimin usai Rapat Koordinasi di Kemenko, Kamis (10/1/2013).

Muhaimin menjelaskan, perusahaan padat karya yang memiliki banyak pekerja akan mendapatkan prioritas mendapat persetujuan penangguhan UMP. "Perusahaan yang menyediakan banyak lapangan kerja itu yang menjadi prioritas penangguhan," ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai permohonan penangguhan UMP secara kolektif yang diajukan Apindo dan Kadin melanggar Permenakertrans No.231/2003.

"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin itu keliru, sesat, dan menyesatkan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Di pihak lain, Kadin membantah tudingan KSPI. Alasan yang dikemukakan bahwa persyaratan penangguhan UMP tetap dipenuhi masing-masing perusahaan, hanya pengaduan saja yang dilakukan secara kolektif.

"Kami buka posko pengaduan. Kami sampaikan secara kolektif, tapi persyaratan-persyaratan (penangguhan UMP) tetap dipenuhi masing-masing perusahaan," jelas Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.
(dmd)
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Beri Semangat Para Pejuang...
Beri Semangat Para Pejuang Kanker, MNC Peduli Dukung Fun Run
33 menit yang lalu
Gokil, Harga Emas Diramal...
Gokil, Harga Emas Diramal Tembus Rp2,1 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
3 jam yang lalu
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
4 jam yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
5 jam yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
5 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved