Muhaimin nilai Apindo dan Kadin melanggar hukum

Kamis, 10 Januari 2013 - 13:03 WIB
Muhaimin nilai Apindo...
Muhaimin nilai Apindo dan Kadin melanggar hukum
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai, pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara kolektif yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan tindakan melanggar hukum.

"Penangguhan kolektif itu enggak ada, tapi masing-masing. Pengajuan tetap ke Gubernur, tidak ada kolektif," kata Muhaimin usai Rapat Koordinasi di Kemenko, Kamis (10/1/2013).

Muhaimin menjelaskan, perusahaan padat karya yang memiliki banyak pekerja akan mendapatkan prioritas mendapat persetujuan penangguhan UMP. "Perusahaan yang menyediakan banyak lapangan kerja itu yang menjadi prioritas penangguhan," ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai permohonan penangguhan UMP secara kolektif yang diajukan Apindo dan Kadin melanggar Permenakertrans No.231/2003.

"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin itu keliru, sesat, dan menyesatkan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Di pihak lain, Kadin membantah tudingan KSPI. Alasan yang dikemukakan bahwa persyaratan penangguhan UMP tetap dipenuhi masing-masing perusahaan, hanya pengaduan saja yang dilakukan secara kolektif.

"Kami buka posko pengaduan. Kami sampaikan secara kolektif, tapi persyaratan-persyaratan (penangguhan UMP) tetap dipenuhi masing-masing perusahaan," jelas Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
5 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
5 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
5 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
6 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
6 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
7 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved