Muhaimin nilai Apindo dan Kadin melanggar hukum

Kamis, 10 Januari 2013 - 13:03 WIB
Muhaimin nilai Apindo...
Muhaimin nilai Apindo dan Kadin melanggar hukum
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai, pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara kolektif yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan tindakan melanggar hukum.

"Penangguhan kolektif itu enggak ada, tapi masing-masing. Pengajuan tetap ke Gubernur, tidak ada kolektif," kata Muhaimin usai Rapat Koordinasi di Kemenko, Kamis (10/1/2013).

Muhaimin menjelaskan, perusahaan padat karya yang memiliki banyak pekerja akan mendapatkan prioritas mendapat persetujuan penangguhan UMP. "Perusahaan yang menyediakan banyak lapangan kerja itu yang menjadi prioritas penangguhan," ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai permohonan penangguhan UMP secara kolektif yang diajukan Apindo dan Kadin melanggar Permenakertrans No.231/2003.

"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin itu keliru, sesat, dan menyesatkan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Di pihak lain, Kadin membantah tudingan KSPI. Alasan yang dikemukakan bahwa persyaratan penangguhan UMP tetap dipenuhi masing-masing perusahaan, hanya pengaduan saja yang dilakukan secara kolektif.

"Kami buka posko pengaduan. Kami sampaikan secara kolektif, tapi persyaratan-persyaratan (penangguhan UMP) tetap dipenuhi masing-masing perusahaan," jelas Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
19 menit yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
43 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
59 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
1 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
1 jam yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved