Muhaimin nilai Apindo dan Kadin melanggar hukum

Kamis, 10 Januari 2013 - 13:03 WIB
Muhaimin nilai Apindo...
Muhaimin nilai Apindo dan Kadin melanggar hukum
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai, pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara kolektif yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan tindakan melanggar hukum.

"Penangguhan kolektif itu enggak ada, tapi masing-masing. Pengajuan tetap ke Gubernur, tidak ada kolektif," kata Muhaimin usai Rapat Koordinasi di Kemenko, Kamis (10/1/2013).

Muhaimin menjelaskan, perusahaan padat karya yang memiliki banyak pekerja akan mendapatkan prioritas mendapat persetujuan penangguhan UMP. "Perusahaan yang menyediakan banyak lapangan kerja itu yang menjadi prioritas penangguhan," ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai permohonan penangguhan UMP secara kolektif yang diajukan Apindo dan Kadin melanggar Permenakertrans No.231/2003.

"Ribuan perusahaan yang sudah meminta penangguhan ke Apindo atau Kadin itu keliru, sesat, dan menyesatkan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.

Di pihak lain, Kadin membantah tudingan KSPI. Alasan yang dikemukakan bahwa persyaratan penangguhan UMP tetap dipenuhi masing-masing perusahaan, hanya pengaduan saja yang dilakukan secara kolektif.

"Kami buka posko pengaduan. Kami sampaikan secara kolektif, tapi persyaratan-persyaratan (penangguhan UMP) tetap dipenuhi masing-masing perusahaan," jelas Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0742 seconds (0.1#10.140)