Menteri Muhaimin janji permudah penangguhan UMP

Kamis, 10 Januari 2013 - 17:46 WIB
Menteri Muhaimin janji...
Menteri Muhaimin janji permudah penangguhan UMP
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji akan memberikan kemudahan kepada perusahaan-perusahaan yang ingin menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini untuk mencegah terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Supaya tidak PHK, kita melaksanakan kemudahan kepada perusahaan yang meminta penangguhan," ujar Muhaimin usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (10/1/2013).

Muhaimin menjelaskan, pengusaha yang ingin menangguhkan UMP hanya perlu melakukan perundingan bipartit dengan para pekerja. Jika para pekerja setuju, perusahaan boleh mengajukan izin penangguhan UMP pada pemerintah. Perusahaan tidak perlu membuat laporan kerugian selama 2 tahun berturut-turut yang diaudit akuntan publik seperti dalam Permenaker No.231/2003.

"Penangguhan itu yang penting disetujui buruh di perusahaan itu. Paling penting perintah Menko tadi, bipartit antara buruh dan perusahaan daripada PHK," ucapnya.

Menakertrans meminta perusahaan yang ingin menangguhkan UMP untuk membuka lebar-lebar keuangannya agar para pekerja mengetahui persis kemampuan perusahaan. "Pokoknya buruh harus tahu kondisi keuangan perusahaan," ujar Muhaimin.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan banyak persyaratan penangguhan UMP yang mempersulit para pengusaha. Pengusaha akhirnya meminta UMP dipermudah.

"Terpenting, pemerintah jangan persulit pengusaha yang minta penangguhan UMP," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.

Di pihak lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta penangguhan UMP tidak dipermudah, harus tetap mengacu pada Permenaker No.231/2003.

"Penangguhan (UMP) harus mengacu pada Permen No.231/2003," tegas Presiden KSPI Said Iqbal.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6412 seconds (0.1#10.140)