Menteri Muhaimin janji permudah penangguhan UMP

Kamis, 10 Januari 2013 - 17:46 WIB
Menteri Muhaimin janji...
Menteri Muhaimin janji permudah penangguhan UMP
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji akan memberikan kemudahan kepada perusahaan-perusahaan yang ingin menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini untuk mencegah terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Supaya tidak PHK, kita melaksanakan kemudahan kepada perusahaan yang meminta penangguhan," ujar Muhaimin usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (10/1/2013).

Muhaimin menjelaskan, pengusaha yang ingin menangguhkan UMP hanya perlu melakukan perundingan bipartit dengan para pekerja. Jika para pekerja setuju, perusahaan boleh mengajukan izin penangguhan UMP pada pemerintah. Perusahaan tidak perlu membuat laporan kerugian selama 2 tahun berturut-turut yang diaudit akuntan publik seperti dalam Permenaker No.231/2003.

"Penangguhan itu yang penting disetujui buruh di perusahaan itu. Paling penting perintah Menko tadi, bipartit antara buruh dan perusahaan daripada PHK," ucapnya.

Menakertrans meminta perusahaan yang ingin menangguhkan UMP untuk membuka lebar-lebar keuangannya agar para pekerja mengetahui persis kemampuan perusahaan. "Pokoknya buruh harus tahu kondisi keuangan perusahaan," ujar Muhaimin.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan banyak persyaratan penangguhan UMP yang mempersulit para pengusaha. Pengusaha akhirnya meminta UMP dipermudah.

"Terpenting, pemerintah jangan persulit pengusaha yang minta penangguhan UMP," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.

Di pihak lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta penangguhan UMP tidak dipermudah, harus tetap mengacu pada Permenaker No.231/2003.

"Penangguhan (UMP) harus mengacu pada Permen No.231/2003," tegas Presiden KSPI Said Iqbal.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
9 menit yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
17 menit yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
2 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
3 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
3 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
3 jam yang lalu
Infografis
Menhan Australia Telepon...
Menhan Australia Telepon Menteri Sjafrie Terkait Rumor Pangkalan Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved