Pelni diadukan ke Komisi Persaingan Usaha
A
A
A
Sindonews - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan dilaporkan sembilan mitra kerja sama dalam pengelolaan jasa katering, pelayanan tata graha (housekeeping), dan hiburan, kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Juru bicara sembilan mitra Pelni, Andi Citrawali mengatakan, keputusan perusahaan melakukan gugatan karena Pelni mengakhiri kontrak kerja sama secara sepihak. Pelni memutus kerja sama melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Pelni, Jussabella Sahea, pada 3 Desember 2012.
Diketahui, pemutusan kontrak kerja dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak membenarkan melakukan kerja sama semi outsourcing. Permasalahannya kontrak dengan sembilan mitra belum selesai.
"Pemutusan kontrak kerja sama ini merupakan kebijakan melawan hukum dan sewenang-wenang terhadap mitra kerja sama yang selama ini mendukung Pelni dalam mengoperasikan kapal penumpang," kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut dianggap melawan hukum dan melanggar kontrak yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama pada 2010. Padahal, dalam kesepakatan yang telah diubah pada 2012, kontrak kerja sama berlaku sampai dengan tanggal ditetapkan pemenang tender baru.
Juru bicara sembilan mitra Pelni, Andi Citrawali mengatakan, keputusan perusahaan melakukan gugatan karena Pelni mengakhiri kontrak kerja sama secara sepihak. Pelni memutus kerja sama melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Pelni, Jussabella Sahea, pada 3 Desember 2012.
Diketahui, pemutusan kontrak kerja dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak membenarkan melakukan kerja sama semi outsourcing. Permasalahannya kontrak dengan sembilan mitra belum selesai.
"Pemutusan kontrak kerja sama ini merupakan kebijakan melawan hukum dan sewenang-wenang terhadap mitra kerja sama yang selama ini mendukung Pelni dalam mengoperasikan kapal penumpang," kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut dianggap melawan hukum dan melanggar kontrak yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama pada 2010. Padahal, dalam kesepakatan yang telah diubah pada 2012, kontrak kerja sama berlaku sampai dengan tanggal ditetapkan pemenang tender baru.
(dmd)