Pelni diadukan ke Komisi Persaingan Usaha

Kamis, 10 Januari 2013 - 20:56 WIB
Pelni diadukan ke Komisi...
Pelni diadukan ke Komisi Persaingan Usaha
A A A
Sindonews - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan dilaporkan sembilan mitra kerja sama dalam pengelolaan jasa katering, pelayanan tata graha (housekeeping), dan hiburan, kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Juru bicara sembilan mitra Pelni, Andi Citrawali mengatakan, keputusan perusahaan melakukan gugatan karena Pelni mengakhiri kontrak kerja sama secara sepihak. Pelni memutus kerja sama melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Pelni, Jussabella Sahea, pada 3 Desember 2012.

Diketahui, pemutusan kontrak kerja dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak membenarkan melakukan kerja sama semi outsourcing. Permasalahannya kontrak dengan sembilan mitra belum selesai.

"Pemutusan kontrak kerja sama ini merupakan kebijakan melawan hukum dan sewenang-wenang terhadap mitra kerja sama yang selama ini mendukung Pelni dalam mengoperasikan kapal penumpang," kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut dianggap melawan hukum dan melanggar kontrak yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama pada 2010. Padahal, dalam kesepakatan yang telah diubah pada 2012, kontrak kerja sama berlaku sampai dengan tanggal ditetapkan pemenang tender baru.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Tugaskan...
Pemerintah Tugaskan PELNI Tambah Kapal di Wilayah Pangkep
Transportasi Laut Pelni...
Transportasi Laut Pelni Penggerak Ekonomi di Timur Indonesia
PELNI Services-Kemenhub...
PELNI Services-Kemenhub Sepakat Kerja Sama Tingkatkan Kenyamanan Berlayar di Indonesia
Beri Perlindungan ke...
Beri Perlindungan ke Penumpang Kapal, Pelni Gandeng Asuransi Aspan
Potensi Bisnis Barang...
Potensi Bisnis Barang Meningkat, PT PELNI Gelar Audiensi dengan Pelanggan
Bepergian Pakai Kapal...
Bepergian Pakai Kapal Laut Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Berita Terkini
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
24 menit yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
38 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
1 jam yang lalu
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
2 jam yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
2 jam yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
2 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved