Muhaimin didesak perketat awasi penangguhan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimim Iskandar memperketat pengawasan terhadap penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan para pengusaha.
"Pengawasan Menakertrans dalam proses penangguhan UMP perlu diperketat," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Said meminta agar pemerintah tidak membiarkan terjadinya kecurangan dalam proses penangguhan UMP. "Jangan sampai ada toleransi-toleransi dari pejabat pemerintah dalam mengabulkan penangguhan dengan mengesampingkan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Said mencontohkan, kecurangan dalam penangguhan UMP kerap terjadi penekanan terhadap serikat pekerja dan manipulasi laporan keuangan perusahaan.
"Praktik yang diduga sering terjadi perlu diawasi lebih ketat seperti penekanan terhadap serikat pekerja dan manipulasi laporan keuangan perusahaan," ujar dia.
Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebanyak 908 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP akibat tingginya kenaikan UMP tahun ini.
"Sampai hari ini ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP," ucap Menakertrans, Muhaimin Iskandar, baru-baru ini.
"Pengawasan Menakertrans dalam proses penangguhan UMP perlu diperketat," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Said meminta agar pemerintah tidak membiarkan terjadinya kecurangan dalam proses penangguhan UMP. "Jangan sampai ada toleransi-toleransi dari pejabat pemerintah dalam mengabulkan penangguhan dengan mengesampingkan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Said mencontohkan, kecurangan dalam penangguhan UMP kerap terjadi penekanan terhadap serikat pekerja dan manipulasi laporan keuangan perusahaan.
"Praktik yang diduga sering terjadi perlu diawasi lebih ketat seperti penekanan terhadap serikat pekerja dan manipulasi laporan keuangan perusahaan," ujar dia.
Sebagai catatan, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebanyak 908 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP akibat tingginya kenaikan UMP tahun ini.
"Sampai hari ini ada 908 perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP," ucap Menakertrans, Muhaimin Iskandar, baru-baru ini.
(dmd)