Catat! Potongan Maksimal Perusahaan Ojol ke Mitra Driver Maksimal 20%

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:19 WIB
loading...
Catat! Potongan Maksimal...
Kemenhub menegaskan ketentuan soal batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojek online terhadap para pengemudi sebesar 20%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menegaskan ketentuan soal batas potongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojek online (ojol) terhadap para pengemudi sebesar 20%. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan, hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang menilai biaya potongan aplikasi sebesar 30% dari mitra driver ojol .



"Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.

"Aplikator sendiri di bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," kata Budi.



"Memang saat ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi)," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
Suku Bunga Acuan Ditahan...
Suku Bunga Acuan Ditahan 5,75 Persen, Begini Penjelasan Lengkap BI
Cara Daftar Koperasi...
Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Berkurang, Ekonomi AS Diprediksi Rugi Rp1.511 Triliun
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
Rekomendasi
Guru Perempuan Ini Hamil...
Guru Perempuan Ini Hamil dan Lahirkan Bayi dari Siswa Kelas 6 SD, Akhirnya Dipenjara
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Mengintip Serunya Momen...
Mengintip Serunya Momen Atlet Biliar Nomor 1 Dunia Fedor Gorst di Bekasi
Berita Terkini
Logam Tanah Jarang Jadi...
Logam Tanah Jarang Jadi Primadona, Pengembangan REE di Tanjung Ular Digenjot
35 menit yang lalu
Perusahaan Tambang Wanti-wanti...
Perusahaan Tambang Wanti-wanti AS Kekurangan Pasokan Mineral Tanah Jarang
1 jam yang lalu
Pentingnya Efisiensi...
Pentingnya Efisiensi dalam Pengiriman bagi Pebisnis Online
1 jam yang lalu
Kurangi Emisi Karbon,...
Kurangi Emisi Karbon, KAI Logistik Dorong Layanan Angkutan Barang via Kereta
1 jam yang lalu
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi AS Jadi 1,8%, Terparah di Antara Negara Maju
1 jam yang lalu
Sektor Informal Masih...
Sektor Informal Masih Tumpuan, Ada 10.000 Lowongan Pekerja Rumah Tangga di 2025
1 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved