Harusnya pemerintah fokus merevisi UU Migas
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengganti Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) dinilai sebagai langkah yang tidak bermanfaat.
Hal tersebut seperti dikatakan Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Menurut Komaidi, harusnya pemerintah fokus merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) agar badan yang mengelola industri hulu migas di Tanah Air memiliki kedudukan kuat dan tercipta kepastian hukum.
"Harusnya pemerintah fokus mempercepat revisi UU Migas. Yang paling substasi dari putusan MK justru tak tersentuh," ujarnya.
Senada dengan Komaidi, Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'thi juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan revisi UU Migas, bukan sibuk mengganti SK Migas dengan SKK Migas. "Kami sudah sampaikan kepada DPR dan pemerintah agar segera membuat UU Migas baru," ujar Mu'thi ketika dihubungi Sindonews siang ini.
Menurutnya, SKK Migas tidak berbeda dengan SK Migas maupun BP Migas. "Bagi kami itu tidak ada perubahan yang signifikan, SKK Migas setali tiga uang dengan BP Migas. Tidak ada perbedaan dengan BP Migas," kata Mu'thi.
Seperti diketahui, industri hulu migas baru saja mengalami kegoncangan ketika pada 13 November 2012 BP Migas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya berselang beberapa hari setelah dibubarkannya BP Migas, pemerintah membentuk SK Migas sebagai pengganti BP Migas. Kini, SK Migas diubah lagi menjadi SKK Migas.
Hal tersebut seperti dikatakan Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Menurut Komaidi, harusnya pemerintah fokus merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) agar badan yang mengelola industri hulu migas di Tanah Air memiliki kedudukan kuat dan tercipta kepastian hukum.
"Harusnya pemerintah fokus mempercepat revisi UU Migas. Yang paling substasi dari putusan MK justru tak tersentuh," ujarnya.
Senada dengan Komaidi, Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'thi juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan revisi UU Migas, bukan sibuk mengganti SK Migas dengan SKK Migas. "Kami sudah sampaikan kepada DPR dan pemerintah agar segera membuat UU Migas baru," ujar Mu'thi ketika dihubungi Sindonews siang ini.
Menurutnya, SKK Migas tidak berbeda dengan SK Migas maupun BP Migas. "Bagi kami itu tidak ada perubahan yang signifikan, SKK Migas setali tiga uang dengan BP Migas. Tidak ada perbedaan dengan BP Migas," kata Mu'thi.
Seperti diketahui, industri hulu migas baru saja mengalami kegoncangan ketika pada 13 November 2012 BP Migas dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya berselang beberapa hari setelah dibubarkannya BP Migas, pemerintah membentuk SK Migas sebagai pengganti BP Migas. Kini, SK Migas diubah lagi menjadi SKK Migas.
(dmd)