Tunggakan pelanggan PDAM Empatlawang akan dihapus
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Empatlawang, Sumatera Selatan berencana menghapus tunggakan pelanggan yang tidak tertagih hampir separuh dari total tunggakan yang ada saat ini mencapai Rp1,6 miliar.
Direktur PDAM Empatlawang, Sudibyo mengatakan, tunggakan pelanggan yang rencananya akan dihapuskan dari pembukuan tagihan tersebut merupakan tunggakan tagihan pelanggan dari 2008 dan sebelumnya.
Karena tunggakan tersebut tidak terbayar saat PDAM tersebut masih milik Pemerintah Kabupaten Lahat. Dimana saat penyerahan aset dari Pemkab Lahat ke Pemkab Empatlawang khususnya PDAM, tagihan pelanggan yang belum tertagih sudah mencapai Rp800 juta.
“Jadi yang rencananya akan dihapus tersebut saat masih tercatat sebagai konsumen atau pelanggan PDAM milik Pemkab Lahat,” ujarnya di Kabupaten Empatlawang, Selasa (15/1/2013).
Menurut Sudibyo, di pembukuan piutang pelanggan saat masih menjadi milik Pemkab Lahat, tunggakan tersebut termasuk jenis piutang ragu-ragu, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) mengusulkan untuk menghapus piutang tersebut.
Untuk memberlakukan penghapusan tunggakan pelanggan tersebut, dia menuturkan, tidak harus mendapat persetujuan dari DPRD Empatlawang. Hanya saja pemberitahuan mengenai hal tersebut harus disampaikan.
“Tidak perlu persetujuan DPRD. Namun, yang dihapus itu piutang yang tak tertagih dari tahun 2008 kebawah atau yang termasuk klasifikasi hutang ragu-ragu. Kalau yang dari 2009 hingga sekarang masih tetap kita lakukan penagihan,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Empatlawang M Oktaviansyah saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut mengatakan, untuk jenis piutang ragu-ragu karena tidak ada kaitan dengan pendapatan atau pengeluaran daerah memang tidak harus mendapatkan persetujuan DPRD. Hanya saja menurutnya sebelum hal tersebut direalisasikan, ada baiknya dikoordinasikan dahulu ke pihak DPRD.
“Memang diperbolehkan dan tidak menjadi masalah, hanya saja untuk mengetahui posisi dan besaran hutang yang belum tertagih yang menjadi pendapatan daerah ada baiknya di koordinasikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui besaran tunggakan pelanggan PDAM hingga tutup tahun anggaran 2012 lalu secara rinci. Salah satu yang menjadi alasan karena pihak PDAM kurang berkoordinasi dengan pihak DPRD Empatlawang.
Padahal menurutnya, saat ini PDAM masih disubsidi dari dana APBD Empatlawang. Hal tersebut menjadi salah satu catatan pihak DPRD Empatlawang terhadap manajemen PDAM Empatlawang. Sementara keluhan dari masyarakat khususnya pelanggan PDAM terhadap pelayanan seringkali disampaikan ke pihaknya.
“Kita menyayangkan, kurangnya koordinasi dari pihak PDAM kepada kami. Jadi terkadang persoalan yang terjadi disana, kami kurang mengetahui atau kurang terkontrol,” ujarnya.
Direktur PDAM Empatlawang, Sudibyo mengatakan, tunggakan pelanggan yang rencananya akan dihapuskan dari pembukuan tagihan tersebut merupakan tunggakan tagihan pelanggan dari 2008 dan sebelumnya.
Karena tunggakan tersebut tidak terbayar saat PDAM tersebut masih milik Pemerintah Kabupaten Lahat. Dimana saat penyerahan aset dari Pemkab Lahat ke Pemkab Empatlawang khususnya PDAM, tagihan pelanggan yang belum tertagih sudah mencapai Rp800 juta.
“Jadi yang rencananya akan dihapus tersebut saat masih tercatat sebagai konsumen atau pelanggan PDAM milik Pemkab Lahat,” ujarnya di Kabupaten Empatlawang, Selasa (15/1/2013).
Menurut Sudibyo, di pembukuan piutang pelanggan saat masih menjadi milik Pemkab Lahat, tunggakan tersebut termasuk jenis piutang ragu-ragu, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) mengusulkan untuk menghapus piutang tersebut.
Untuk memberlakukan penghapusan tunggakan pelanggan tersebut, dia menuturkan, tidak harus mendapat persetujuan dari DPRD Empatlawang. Hanya saja pemberitahuan mengenai hal tersebut harus disampaikan.
“Tidak perlu persetujuan DPRD. Namun, yang dihapus itu piutang yang tak tertagih dari tahun 2008 kebawah atau yang termasuk klasifikasi hutang ragu-ragu. Kalau yang dari 2009 hingga sekarang masih tetap kita lakukan penagihan,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Empatlawang M Oktaviansyah saat dimintai tanggapan mengenai hal tersebut mengatakan, untuk jenis piutang ragu-ragu karena tidak ada kaitan dengan pendapatan atau pengeluaran daerah memang tidak harus mendapatkan persetujuan DPRD. Hanya saja menurutnya sebelum hal tersebut direalisasikan, ada baiknya dikoordinasikan dahulu ke pihak DPRD.
“Memang diperbolehkan dan tidak menjadi masalah, hanya saja untuk mengetahui posisi dan besaran hutang yang belum tertagih yang menjadi pendapatan daerah ada baiknya di koordinasikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui besaran tunggakan pelanggan PDAM hingga tutup tahun anggaran 2012 lalu secara rinci. Salah satu yang menjadi alasan karena pihak PDAM kurang berkoordinasi dengan pihak DPRD Empatlawang.
Padahal menurutnya, saat ini PDAM masih disubsidi dari dana APBD Empatlawang. Hal tersebut menjadi salah satu catatan pihak DPRD Empatlawang terhadap manajemen PDAM Empatlawang. Sementara keluhan dari masyarakat khususnya pelanggan PDAM terhadap pelayanan seringkali disampaikan ke pihaknya.
“Kita menyayangkan, kurangnya koordinasi dari pihak PDAM kepada kami. Jadi terkadang persoalan yang terjadi disana, kami kurang mengetahui atau kurang terkontrol,” ujarnya.
(rna)