Legalisasi ditolak, Proqua gagal masuk pasar
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kulonprogo, DI Yogyakarta agar air kemasan produksi mereka, Proqua, bisa masuk pasar pada awal 2013 gagal terwujud.
Proqua tidak mendapat legalisasi setelah ditolak Kementerian Hukuman dan HAM. Kegagalan ini merupakan yang kedua setelah merek sebelumnya, SEHAT, juga ditolak.
Direktur Utama PDAM Kulonprogo, Jumantoro mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian ditolaknya merek Proqua. Penolakan itu, sudah disampaikan kepada bupati. PDAM kembali mengajukan merek baru untuk air kemasan produksinya yakni KU, singkatan dari Kulonprogo.
“Jadi begitu kita mendapat kepastian proqua ditolak karena ada kesamaan, langsung kita sampaikan ke bupati. Beliau menyarankan agar namanya menggunakan air KU atau Kulonprogo saja. Maka nama ini yang kemudian kami usulkan. Kami optimis kali ini bisa lolos,” kata Jumantoro, Minggu (20/1/2013).
Menurut dia, secara normatif mengurus perizinan merek membutuhkan waktu 14 bulan. Namun, dia yakin untuk merek KU tidak akan terlalu lama karena PDAM sudah mendaftarkan sejak Juni 2011. Sehingga, PDAM tinggal mengusulkan perubahan merek karena adanya penolakan.
Pihaknya menjelaskan, kendati merek yang akan digunakan ditolak, namun produksi air mineral untuk kebutuhan internal tetap berlangsung. Kapasitas produksi air kemasan gelas yang diambil dari sumber mata air Clereng, Pengasih, mencapai 2.400 gelas perjam. Setiap hari, PDAM memproduksi 3-4 jam saja.
"Produksi sesuai standar yang diatur dalam Permenkes nomor 492/2010," ungkapnya.
Setelah merek disetujui dan KU masuk pasar, tambah Jumantoro, volume akan ditambah disesuaikan dengan kebutuhan pasar. PDAM juga akan menyiapkan varian produk lain seperti kemasan botol dan galon. Untuk kebutuhan itu, dibutuhkan investasi hingga Rp500 juta.
“Sekarang untuk produksi kemasan gelas kami investasi Rp175 juta saja termasuk perbaikan gedung. Kalau sudah go market, investasi untuk meningkatkan volume produksi sekitar Rp500 juta. Tidak sampai angka miliar,” ujar Jumantoro.
Proqua tidak mendapat legalisasi setelah ditolak Kementerian Hukuman dan HAM. Kegagalan ini merupakan yang kedua setelah merek sebelumnya, SEHAT, juga ditolak.
Direktur Utama PDAM Kulonprogo, Jumantoro mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian ditolaknya merek Proqua. Penolakan itu, sudah disampaikan kepada bupati. PDAM kembali mengajukan merek baru untuk air kemasan produksinya yakni KU, singkatan dari Kulonprogo.
“Jadi begitu kita mendapat kepastian proqua ditolak karena ada kesamaan, langsung kita sampaikan ke bupati. Beliau menyarankan agar namanya menggunakan air KU atau Kulonprogo saja. Maka nama ini yang kemudian kami usulkan. Kami optimis kali ini bisa lolos,” kata Jumantoro, Minggu (20/1/2013).
Menurut dia, secara normatif mengurus perizinan merek membutuhkan waktu 14 bulan. Namun, dia yakin untuk merek KU tidak akan terlalu lama karena PDAM sudah mendaftarkan sejak Juni 2011. Sehingga, PDAM tinggal mengusulkan perubahan merek karena adanya penolakan.
Pihaknya menjelaskan, kendati merek yang akan digunakan ditolak, namun produksi air mineral untuk kebutuhan internal tetap berlangsung. Kapasitas produksi air kemasan gelas yang diambil dari sumber mata air Clereng, Pengasih, mencapai 2.400 gelas perjam. Setiap hari, PDAM memproduksi 3-4 jam saja.
"Produksi sesuai standar yang diatur dalam Permenkes nomor 492/2010," ungkapnya.
Setelah merek disetujui dan KU masuk pasar, tambah Jumantoro, volume akan ditambah disesuaikan dengan kebutuhan pasar. PDAM juga akan menyiapkan varian produk lain seperti kemasan botol dan galon. Untuk kebutuhan itu, dibutuhkan investasi hingga Rp500 juta.
“Sekarang untuk produksi kemasan gelas kami investasi Rp175 juta saja termasuk perbaikan gedung. Kalau sudah go market, investasi untuk meningkatkan volume produksi sekitar Rp500 juta. Tidak sampai angka miliar,” ujar Jumantoro.
(izz)