Kemenhub perketat aturan pilot asing

Senin, 21 Januari 2013 - 10:31 WIB
Kemenhub perketat aturan pilot asing
Kemenhub perketat aturan pilot asing
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional, untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya sejumlah insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan mengatakan, pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 dan 135. Untuk itu, Kemnhub melalui Ditjen Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan lisensi Indonesia atau akan memvalidasi lisensinya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.

"Kepada operator penerbangan yang akan memperkerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan Udara," kata Bambang dalam rilisnya di Jakarta, Senin (21/1/2013).

Dia menambahkan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU. DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari tentang Penggunaan Pilot Asing.

Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing bekerja di maskapai penerbangan nasional, seperti Lion Air, Citilink, PT Garuda Indonesia, Wing Air dan Sriwijaya Air.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4889 seconds (0.1#10.140)