Buruh minta tarif SJSN ditanggung pengusaha
Senin, 21 Januari 2013 - 14:06 WIB
Buruh minta tarif SJSN ditanggung pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) meminta pengusaha menanggung tarif Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) para pekerjanya selama lima tahun pertama pelaksanaan SJSN yang rencananya dimulai pada 1 Januari 2014.
"Lima tahun ke depan dibayar pengusaha. Setelah itu, kita diskusi lagi," kata Presidium MPBI Said Iqbal di Kantor MPBI, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Setelah lima tahun pelaksanaan SJSN, Said mewacanakan sekitar 40 persen tarif SJSN ditanggung pekerja dan 60 persen sisanya oleh pengusaha. "Rencananya 3 persen pengusaha, 2 persen buruh," ujarnya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada 76 juta penduduk Indonesia yang tidak memiliki jaminan kesehatan. "Sebanyak 76,4 juta orang yang enggak dapat jaminan kesehatan harus dijamin," ucap Said menegaskan.
MPBI, lanjut Said, menginginkan jaminan kesehatan yang ditanggung negara melalui SJSN bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. "Bagi MPBI, prinspipnya seluruh rakyat dijamin kesehatannya," kata Said.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan SJSN pada 1 Januari 2014. Tahap pertama, SJSN baru memberikan jaminan kesehatan. Jaminan lainnya seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial ketenagakerjaan, menyusul.
"Lima tahun ke depan dibayar pengusaha. Setelah itu, kita diskusi lagi," kata Presidium MPBI Said Iqbal di Kantor MPBI, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Setelah lima tahun pelaksanaan SJSN, Said mewacanakan sekitar 40 persen tarif SJSN ditanggung pekerja dan 60 persen sisanya oleh pengusaha. "Rencananya 3 persen pengusaha, 2 persen buruh," ujarnya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada 76 juta penduduk Indonesia yang tidak memiliki jaminan kesehatan. "Sebanyak 76,4 juta orang yang enggak dapat jaminan kesehatan harus dijamin," ucap Said menegaskan.
MPBI, lanjut Said, menginginkan jaminan kesehatan yang ditanggung negara melalui SJSN bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. "Bagi MPBI, prinspipnya seluruh rakyat dijamin kesehatannya," kata Said.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan SJSN pada 1 Januari 2014. Tahap pertama, SJSN baru memberikan jaminan kesehatan. Jaminan lainnya seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial ketenagakerjaan, menyusul.
(izz)
Lihat Juga :