MPBI desak Menkeu tak potong tarif SJSN
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo agar tidak memotong tarif Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diputuskan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono sebesar Rp22 ribu per bulan.
"Sudah diputuskan Rp22 ribu oleh Menko Kesra. Apa hak Menkeu memotong jadi Rp15-17 ribu?" kata Presidium MPBI Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor MPBI, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Said menuntut pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan sebelum 2013 berakhir. Pasalnya, kedua jaminan tersebut harus mulai diberikan pada 1 Januari 2014 bersamaan dengan dibentuknya Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
"Jaminan pensiun harus sudah selesai tahun ini karena 2014 BPJS sudah ada. Jaminan kesehatan harga mati, harus jalan," ujarnya.
MPBI, lanjut Said, menginginkan jaminan kesehatan yang ditanggung negara melalui SJSN bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. "Bagi MPBI, prinspipnya seluruh rakyat dijamin kesehatannya," kata Said.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan SJSN pada 1 Januari 2014. Tahap pertama, SJSN baru memberikan jaminan kesehatan. Jaminan lainnya, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial ketenagakerjaan, menyusul.
"Sudah diputuskan Rp22 ribu oleh Menko Kesra. Apa hak Menkeu memotong jadi Rp15-17 ribu?" kata Presidium MPBI Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor MPBI, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Said menuntut pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan sebelum 2013 berakhir. Pasalnya, kedua jaminan tersebut harus mulai diberikan pada 1 Januari 2014 bersamaan dengan dibentuknya Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).
"Jaminan pensiun harus sudah selesai tahun ini karena 2014 BPJS sudah ada. Jaminan kesehatan harga mati, harus jalan," ujarnya.
MPBI, lanjut Said, menginginkan jaminan kesehatan yang ditanggung negara melalui SJSN bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. "Bagi MPBI, prinspipnya seluruh rakyat dijamin kesehatannya," kata Said.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan SJSN pada 1 Januari 2014. Tahap pertama, SJSN baru memberikan jaminan kesehatan. Jaminan lainnya, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan sosial ketenagakerjaan, menyusul.
(izz)