Ini tiga isu utama yang diperjuangkan MPBI
Senin, 21 Januari 2013 - 14:49 WIB
Ini tiga isu utama yang diperjuangkan MPBI
A
A
A
Sindonews.com - Usai meresmikan kantor barunya di Plaza Sarinah,
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengumumkan tiga isu utama yang menjadi perhatiannya tahun ini.
Pertama, isu mengenai pengawasan pelaksanaan Permenakertrans No.19/2012 tentang outsourcing. "Kita ingatkan pemerintah untuk segera membentuk Satgas agar peraturan itu bisa dilaksanakan, cepat menyelesaikan masa transisi selama satu tahun," kata Presidium MPBI Mudofir di Kantor MPBI, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Kedua, isu persiapan pemberian jaminan sosial melalui Badan Pengatur Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014.
"Kita tahu pada 1 Januari 2014 akan berlaku BPJS kesehatan untuk rakyat Indonesia tanpa kecuali. Pada 1 Juli 2015, Jamsostek akan berubah jadi BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
Ketiga, lanjut dia, MPBI mendesak pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang Undang Pembantu Rumah Tangga dan Migran Worker untuk memberikan jaminan perlindungan dari negara bagi para pembantu rumah tangga (PRT) dan pekerja Indonesia yang bekerja di negara lain.
"PRT dan migran worker, saya dengar mau revisi ke Badan Legislatif (Baleg) sebelum Maret 2013. Kita inginkan pada 2013 bisa disahkan. Negara wajib melindungi rakyatnya, bukan minta negara lain yang melindungi," kata Mudofir.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengumumkan tiga isu utama yang menjadi perhatiannya tahun ini.
Pertama, isu mengenai pengawasan pelaksanaan Permenakertrans No.19/2012 tentang outsourcing. "Kita ingatkan pemerintah untuk segera membentuk Satgas agar peraturan itu bisa dilaksanakan, cepat menyelesaikan masa transisi selama satu tahun," kata Presidium MPBI Mudofir di Kantor MPBI, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Kedua, isu persiapan pemberian jaminan sosial melalui Badan Pengatur Jaminan Sosial (BPJS) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014.
"Kita tahu pada 1 Januari 2014 akan berlaku BPJS kesehatan untuk rakyat Indonesia tanpa kecuali. Pada 1 Juli 2015, Jamsostek akan berubah jadi BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.
Ketiga, lanjut dia, MPBI mendesak pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang Undang Pembantu Rumah Tangga dan Migran Worker untuk memberikan jaminan perlindungan dari negara bagi para pembantu rumah tangga (PRT) dan pekerja Indonesia yang bekerja di negara lain.
"PRT dan migran worker, saya dengar mau revisi ke Badan Legislatif (Baleg) sebelum Maret 2013. Kita inginkan pada 2013 bisa disahkan. Negara wajib melindungi rakyatnya, bukan minta negara lain yang melindungi," kata Mudofir.
(izz)
Lihat Juga :