BORN bantah perkara arbitrase SIAC sudah diputuskan
A
A
A
Sindonews.com - PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN) menyatakan, perkara arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) belum diputuskan.
Direktur Utama BORN Alexander Ramlie mengatakan, perkara tersebut baru saja didengar pokok perkaranya pada 14-16 Januari 2013 di Singapura. "Sepangetahuan BORN, perkara tersebut belum diputuskan dan tergugat (BORN) belum menerima kesimpulan atau keputusan arbitase SIAC atas pokok perkara tersebut," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/1/2013).
Menurut Alexander, perseroan tidak menjawab maupun menanggapi pokok perkara tersebut lantaran BORN selaku tergugat berpendapat bahawa perkara arbitrase SIAC tidak tepat karena hukum yang mengatur perkara tersebut adalah hukum Indonesia dan BORN bukan merupkan pihak termasuk dalam perjanjian dasar tuntutan penggugat, yakni Transasia Minerals Limited dan Bondline Ltd.
"Hal ini sudah disampaikan BORN melalui kuasa hukumnya kepada SIAC sejak awal upaya tindakan hukum ini dilakukan oleh penggugat," ujar Alexander.
Sebagai informasi, pada Dsemebr 2009, BORN membeli 99,99 persen saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan membayar penuh kepada penggugat sebesar USD175 juta. Transaksi jual beli ini telah diteken pada April 2008, sehingga sejak tanggal tersebut BORN menjadi pemilik 99,99 persen saham AKT. Sementara, perkara tersebut mengenai tuntutan pembayaran tambahan oleh penggugat sebesar USD100 juta.
Direktur Utama BORN Alexander Ramlie mengatakan, perkara tersebut baru saja didengar pokok perkaranya pada 14-16 Januari 2013 di Singapura. "Sepangetahuan BORN, perkara tersebut belum diputuskan dan tergugat (BORN) belum menerima kesimpulan atau keputusan arbitase SIAC atas pokok perkara tersebut," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/1/2013).
Menurut Alexander, perseroan tidak menjawab maupun menanggapi pokok perkara tersebut lantaran BORN selaku tergugat berpendapat bahawa perkara arbitrase SIAC tidak tepat karena hukum yang mengatur perkara tersebut adalah hukum Indonesia dan BORN bukan merupkan pihak termasuk dalam perjanjian dasar tuntutan penggugat, yakni Transasia Minerals Limited dan Bondline Ltd.
"Hal ini sudah disampaikan BORN melalui kuasa hukumnya kepada SIAC sejak awal upaya tindakan hukum ini dilakukan oleh penggugat," ujar Alexander.
Sebagai informasi, pada Dsemebr 2009, BORN membeli 99,99 persen saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan membayar penuh kepada penggugat sebesar USD175 juta. Transaksi jual beli ini telah diteken pada April 2008, sehingga sejak tanggal tersebut BORN menjadi pemilik 99,99 persen saham AKT. Sementara, perkara tersebut mengenai tuntutan pembayaran tambahan oleh penggugat sebesar USD100 juta.
(rna)