INTA klaim tak terpengaruh pajak alat berat

Rabu, 23 Januari 2013 - 13:14 WIB
INTA klaim tak terpengaruh...
INTA klaim tak terpengaruh pajak alat berat
A A A
Sindonews.com - Emiten alat berat, PT Intraco Penta Tbk (INTA) mengaku tidak terpengaruh dengan pengenaan pajak atas penjualan alat berat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan para kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No 28/2009, yang menyebutkan alat-alat berat masuk ke dalam klasifikasi kendaraan bermotor.

"Kita tidak melihat ada dampak signifikan dari peraturan alat berat itu," terang Finance Director, Fred Lopez Manibog dalam Paparan Publik INTA di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/1/2013).

Sementara, dihubungi Sindonews usai acara tersebut, Investor Relation INTA, Imam Liyanto menerangkan, peraturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2009.

Terkait santernya isu yang berkembang saat ini sebenarnya lebih pada penolakan putusan MK atas permohonan uji materi yang diajukan oleh para kontraktor pertambangan atas Undang-Undang No 28/2009.

"Ini bukan hal baru karena sudah diberlakukan sejak tahun 2009. Jadi tidak ada dampaknya karena realisasi penjualan dan target penjualan tahun 2012 hampir 100 persen, sekitar 1.200 unit," tutur dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7125 seconds (0.1#10.140)