Terganjal UU, Pertamina tak bisa akuisisi Rekin
Rabu, 23 Januari 2013 - 17:52 WIB
Terganjal UU, Pertamina tak bisa akuisisi Rekin
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menyatakan, Pertamina tidak bisa mengakuisisi PT Rekayasa Industri (Rekin) karena tidak diperbolehkan Undang Undang Konstruksi.
"Ternyata Rekin sudah dicek di UU Konstruksi, tidak memungkinkan untuk berada di bawah Pertamina," ujar Dahlan usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Dahlan menjelaskan, Pertamina berminat mengakuisisi Rekin untuk mempermudah pengerjaan proyek-proyek perusahaan minyak nasional tersebut.
"Tujuan mengambil Rekin ke bawah Pertamina supaya Pertamina bisa cepat mengerjakan proyek-proyek dengan cara menunjuk anak perusahaannya," jelas dia.
Rekin sendiri, lanjutnya, membutuhkan perusahaan besar dan bermodal kuat untuk menaungi agar bisa menanggung garansi proyek-proyek berskala besar. Sebenarnya, Pertamina mampu untuk menjadi induk perusahaan Rekin. Namun, peraturan yang berlaku tidak memungkinkannya.
"Rekin ini perlu cantolan yang sangat kuat, sehingga kalau jadi anak perusahaannya Pertamina, maunya waktu itu, kalau ikut tender besar yang perlu garansi besar, Pertamina itu kuat jamin. Namun, ternyata peraturan yang berlaku tidak memungkinkan hal tersebut," ujar Dahlan.
"Ternyata Rekin sudah dicek di UU Konstruksi, tidak memungkinkan untuk berada di bawah Pertamina," ujar Dahlan usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Dahlan menjelaskan, Pertamina berminat mengakuisisi Rekin untuk mempermudah pengerjaan proyek-proyek perusahaan minyak nasional tersebut.
"Tujuan mengambil Rekin ke bawah Pertamina supaya Pertamina bisa cepat mengerjakan proyek-proyek dengan cara menunjuk anak perusahaannya," jelas dia.
Rekin sendiri, lanjutnya, membutuhkan perusahaan besar dan bermodal kuat untuk menaungi agar bisa menanggung garansi proyek-proyek berskala besar. Sebenarnya, Pertamina mampu untuk menjadi induk perusahaan Rekin. Namun, peraturan yang berlaku tidak memungkinkannya.
"Rekin ini perlu cantolan yang sangat kuat, sehingga kalau jadi anak perusahaannya Pertamina, maunya waktu itu, kalau ikut tender besar yang perlu garansi besar, Pertamina itu kuat jamin. Namun, ternyata peraturan yang berlaku tidak memungkinkan hal tersebut," ujar Dahlan.
(izz)
Lihat Juga :