Apindo dukung rencana permberlakuan pajak UKM

Sabtu, 26 Januari 2013 - 13:30 WIB
Apindo dukung rencana...
Apindo dukung rencana permberlakuan pajak UKM
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memberlakukan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 1 persen dari omzet.

Namun, Apindo memberikan catatan agar pajak tersebut tidak dikenakan pada usaha mikro yang tidak memiliki tempat usaha tetap. "Pajak UKM kita dukung. Tapi yang mikro jangan, yang ada tempat jualnya, yang pasti saja," kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, ketika dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).

Sofjan menyebut, usaha retail di pusat perdagangan sebagai contoh objek yang tepat untuk pajak UKM. "Misalnya, sebagian besar retail seperti yang di Mangga Dua itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menarik pajak dari usaha kecil menengah (UKM) dengan rentang omzet antara Rp0 hingga Rp4,8 miliar per bulan.

Penarikan pajak ini dilakukan karena banyak diantara UKM yang labanya sangat besar meski hanya memiliki karyawan yang sangat terbatas.

"Bisa jadi perusahaan kecil jual HP, tapi omzetnya Rp3 miliar. Kita minta sekarang meraka bayar pajak 1 persen dari omzetnya saja. Dari Rp0 sampai Rp4,8 miliar," jelas Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, awal tahun ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8710 seconds (0.1#10.140)