Apindo : Pajak UKM permudah birokrasi perpajakan
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang direncanakan akan segera diberlakukan oleh pemerintah merupakan langkah positif dalam rangka memangkas birokrasi perpajakan.
"Pajak UKM kita dukung. Daripada ngisi formulir-formulir, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan sebagainya, lebih baik begitu," tegas Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga mengungkapkan hal senada. Aturan pajak sebesar 1 persen dari omzet UKM yang akan segera dikeluarkan diklaim tidak menambah beban UKM dan tidak merepotkan, sebaliknya justru lebih ringan dan lebih mudah.
Pasalnya, sejak lama UKM juga telah dikenai pajak, yakni pajak penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan laba. Dengan aturan baru ini, UKM tidak perlu repot melakukan pembukuan untuk menghitung secara persis labanya, namun cukup dengan menghitung besaran omzet.
"Dari dulu juga kena (pajak), justru sekarang pajaknya lebih kecil. Dulu harus hitung laba dulu baru kena PPh, kan jadi repot, itu nggak bisa ngitung. Ya sudah, sekarang omzet saja," tutur Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany awal tahun ini.
"Pajak UKM kita dukung. Daripada ngisi formulir-formulir, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan sebagainya, lebih baik begitu," tegas Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (26/1/2013).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga mengungkapkan hal senada. Aturan pajak sebesar 1 persen dari omzet UKM yang akan segera dikeluarkan diklaim tidak menambah beban UKM dan tidak merepotkan, sebaliknya justru lebih ringan dan lebih mudah.
Pasalnya, sejak lama UKM juga telah dikenai pajak, yakni pajak penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan laba. Dengan aturan baru ini, UKM tidak perlu repot melakukan pembukuan untuk menghitung secara persis labanya, namun cukup dengan menghitung besaran omzet.
"Dari dulu juga kena (pajak), justru sekarang pajaknya lebih kecil. Dulu harus hitung laba dulu baru kena PPh, kan jadi repot, itu nggak bisa ngitung. Ya sudah, sekarang omzet saja," tutur Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany awal tahun ini.
(rna)