Kulonprogo desak bentuk tim gabungan proyek bandara
A
A
A
Sindonews.com - Kepastian pembangunan megaproyek bandara internasional di Kulonprogo masih tanda tanya. Angkasa Pura selaku pemrakarsa belum membuat progres apa pun. Karena itu, Pemkab Kulonprogo meminta agar dibentuk tim gabungan sehingga koordinasi berjalan lebih cepat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan, selama ini baik pemrakarsa, Pemda DIY maupun Pemkab memiliki tim sendiri. Sehingga, untuk membuat sebuah keputusan harus melalui mekanisme yang rumit. Padahal, jika dibentuk tim keputusan akan lebih cepat.
“Sekarang kan enggak. Pemrakarsa rapat, Pemda rapat, kabupaten juga begitu. Mekanismenya terlalu lama. Nah tim gabungan yang kami usulkan itu semacam steering committee agar reaksinya lebih cepat,” jelas Budi, Minggu (27/1/2013).
Dia mengatakan, sampai saat ini pemkab masih menunggu kebijakan dari Angkasa Pura. Namun sesuai tahapan, pemrakarsa seharusnya mulai membuat dokumen tanah. Meski begitu, Pemkab tetap mengidentifikasi lahan atas dasar masterplan. “Proses identifikasi sudah terus berjalan dan sudah separuhnya selesai,” terangnya.
Menurut Budi, jika dokumen pengadaan tanah oleh pemrakarsa selesai maka BPN selaku leader akan terjun ke masyarakat. BPN juga akan melelang tim appraisal untuk menilai harga tanah calon lokasi bandara. Setelah itu dilakukan public hearing sebelum proses ganti rugi dilakukan.
“Jika ada keberatan dari masyarakat atau ada yang tidak setuju bisa mengajukan ke PTUN, sampai ke Mahkamah Agung. Yang pasti harganya sesuai penilaian tim appraisal. Tapi, kalau ternyata dianggap terlalu tinggi dan tidak memberi keuntungan untuk pemrakarsa, bisa saja batal,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulonprogo, Budi Wibowo mengatakan, selama ini baik pemrakarsa, Pemda DIY maupun Pemkab memiliki tim sendiri. Sehingga, untuk membuat sebuah keputusan harus melalui mekanisme yang rumit. Padahal, jika dibentuk tim keputusan akan lebih cepat.
“Sekarang kan enggak. Pemrakarsa rapat, Pemda rapat, kabupaten juga begitu. Mekanismenya terlalu lama. Nah tim gabungan yang kami usulkan itu semacam steering committee agar reaksinya lebih cepat,” jelas Budi, Minggu (27/1/2013).
Dia mengatakan, sampai saat ini pemkab masih menunggu kebijakan dari Angkasa Pura. Namun sesuai tahapan, pemrakarsa seharusnya mulai membuat dokumen tanah. Meski begitu, Pemkab tetap mengidentifikasi lahan atas dasar masterplan. “Proses identifikasi sudah terus berjalan dan sudah separuhnya selesai,” terangnya.
Menurut Budi, jika dokumen pengadaan tanah oleh pemrakarsa selesai maka BPN selaku leader akan terjun ke masyarakat. BPN juga akan melelang tim appraisal untuk menilai harga tanah calon lokasi bandara. Setelah itu dilakukan public hearing sebelum proses ganti rugi dilakukan.
“Jika ada keberatan dari masyarakat atau ada yang tidak setuju bisa mengajukan ke PTUN, sampai ke Mahkamah Agung. Yang pasti harganya sesuai penilaian tim appraisal. Tapi, kalau ternyata dianggap terlalu tinggi dan tidak memberi keuntungan untuk pemrakarsa, bisa saja batal,” tandasnya.
(dmd)