Nilai perkara persekongkolan tender di KPPU Rp8,6 T
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, selama periode 2006–2012, dari 173 perkara yang sudah diputuskan, 56 persen atau 97 perkara di antaranya adalah perkara terkait persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa. Sementara 76 perkara lainnya terkait perkara penetapan harga dan pengaturan suplai serta penyalahgunaan posisi dominan.
Total nilai proyek dari 97 perkara tender ini sebesar Rp12,35 triliun yang merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, APBN dan APBD. 75 dari 97 putusan tender ini terbukti telah terjadinya persekongkolan tender yang totalnya senilai Rp8,6 triliun.
Dari 97 perkara ini tercatat 28 perkara tender bersumber dari APBN dan 47 perkara bersumber dana dari APBD. Nilai dari 28 perkara proyek APBN tercatat sebesar Rp7,1 triliun dimana KPPU telah membuktikan persekongkolan 24 perkara di antaranya, atau senilai Rp6,6 triliun.
Sementara untuk tender yang berasal dari dana APBD, KPPU telah memeriksa 47 perkara senilai Rp1,9 triliun dimana 36 dari 47 putusan ini terbukti bersekongkol dengan nilai proyek sebesar Rp1,6 triliun.
Nilai tender yang terbukti bersekongkol yang sebesar Rp8,6 triliun dengan Rp6,6 triliun di antaranya adalah bersumber dari APBN dan Rp1,6 trilun berasal dari APBD menunjukkan nilai inefisiensi dari proyek pengadaan barang dan jasa dalam dunia usaha.
Menghadapi hal ini, Komisioner baru KPPU periode 2012-2017 bertekad untuk sedini mungkin mengadakan pencegahan dengan pembudayaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Visi KPPU adalah terwujud ekonomi yang efisien sehingga perilaku usaha yang menimbulkan inefisiensi seperti ini akan diminimalisi” kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU. A. Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/1/2013).
Terlebih lagi, data menunjukkan bahwa dari 212 laporan tertulis yang diterima KPPU pada rentang waktu 2006-2012 ini, 77 persen atau 164 laporan di antaranya terkait dugaan persekongkolan pengadaan barang dan jasa (tender), dan 23 persen atau 48 laporan non tender.
Total nilai proyek dari 97 perkara tender ini sebesar Rp12,35 triliun yang merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, APBN dan APBD. 75 dari 97 putusan tender ini terbukti telah terjadinya persekongkolan tender yang totalnya senilai Rp8,6 triliun.
Dari 97 perkara ini tercatat 28 perkara tender bersumber dari APBN dan 47 perkara bersumber dana dari APBD. Nilai dari 28 perkara proyek APBN tercatat sebesar Rp7,1 triliun dimana KPPU telah membuktikan persekongkolan 24 perkara di antaranya, atau senilai Rp6,6 triliun.
Sementara untuk tender yang berasal dari dana APBD, KPPU telah memeriksa 47 perkara senilai Rp1,9 triliun dimana 36 dari 47 putusan ini terbukti bersekongkol dengan nilai proyek sebesar Rp1,6 triliun.
Nilai tender yang terbukti bersekongkol yang sebesar Rp8,6 triliun dengan Rp6,6 triliun di antaranya adalah bersumber dari APBN dan Rp1,6 trilun berasal dari APBD menunjukkan nilai inefisiensi dari proyek pengadaan barang dan jasa dalam dunia usaha.
Menghadapi hal ini, Komisioner baru KPPU periode 2012-2017 bertekad untuk sedini mungkin mengadakan pencegahan dengan pembudayaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Visi KPPU adalah terwujud ekonomi yang efisien sehingga perilaku usaha yang menimbulkan inefisiensi seperti ini akan diminimalisi” kata Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU. A. Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/1/2013).
Terlebih lagi, data menunjukkan bahwa dari 212 laporan tertulis yang diterima KPPU pada rentang waktu 2006-2012 ini, 77 persen atau 164 laporan di antaranya terkait dugaan persekongkolan pengadaan barang dan jasa (tender), dan 23 persen atau 48 laporan non tender.
(gpr)