Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kamis, 01 September 2022 - 14:41 WIB
loading...
Sinergi antara usaha besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat efektif dalam meminimalisir timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat. Foto/Dok
A
A
A
BANYUMAS - Sinergi antara usaha besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) sangat efektif dalam meminimalisir timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat. Kemitraan dilakukan atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI FPKB DPR RI, Siti Mukaromah dalam kegiatan sosialisasi “Peran Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) dalam Mensinergikan Usaha Besar dengan UMKM” yang berlangsung di Banyumas, Minggu (28/8).
“Ada beberapa bentuk kemitraan, antara lain penyediaan lokasi usaha yang dikhususkan untuk UMKM, kerjasama dengan sistem bagi hasil ataupun franchise, kerjasama dalam rantai distribusi ataupun dalam rantai produksi dan sebagainya,” tambah Erma.
Baca Juga: Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Afif Hasbullah menambahka,n bahwa dalam hal kemitraan tersebut, KPPU mengawasi bagaimana agar dalam kemitraan ini tidak timbul persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami mengawasi jangan sampai ada monopoli, kartel, jangan sampai ada persaingan usaha yang tidak sehat. Kalau tidak dikawal dan diawasi maka yang lemah menjadi kalah. Dia akan dimiliki, dikendalikan oleh para pelaku usaha besar. Sehingga banyak sekali kebijakan pemerintah yang tidak dijalankan,” paparnya.
Menurutnya, untuk mensosialisasikan hal ini, KPPU juga kerjasama dengan pengurus Nahdlatul Ulama untuk membuat fiqih bagaimana berwirausaha.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI FPKB DPR RI, Siti Mukaromah dalam kegiatan sosialisasi “Peran Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) dalam Mensinergikan Usaha Besar dengan UMKM” yang berlangsung di Banyumas, Minggu (28/8).
“Ada beberapa bentuk kemitraan, antara lain penyediaan lokasi usaha yang dikhususkan untuk UMKM, kerjasama dengan sistem bagi hasil ataupun franchise, kerjasama dalam rantai distribusi ataupun dalam rantai produksi dan sebagainya,” tambah Erma.
Baca Juga: Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Afif Hasbullah menambahka,n bahwa dalam hal kemitraan tersebut, KPPU mengawasi bagaimana agar dalam kemitraan ini tidak timbul persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami mengawasi jangan sampai ada monopoli, kartel, jangan sampai ada persaingan usaha yang tidak sehat. Kalau tidak dikawal dan diawasi maka yang lemah menjadi kalah. Dia akan dimiliki, dikendalikan oleh para pelaku usaha besar. Sehingga banyak sekali kebijakan pemerintah yang tidak dijalankan,” paparnya.
Menurutnya, untuk mensosialisasikan hal ini, KPPU juga kerjasama dengan pengurus Nahdlatul Ulama untuk membuat fiqih bagaimana berwirausaha.
Lihat Juga :