Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
Jum'at, 08 April 2022 - 13:30 WIB
loading...
KPPU terus menata kepatuhan dunia usaha. Foto/Ilustrasi/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) merilis Peraturan KPPU (PerKPPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.
Baca juga: KPPU Wanti-wanti Pelaku Usaha yang Mainkan Harga Saat Ramadhan
Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah menjelaskan, program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya.
"PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022," terangnya dikutip Jumat (8/4/2022).
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No. 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: KPPU Wanti-wanti Pelaku Usaha yang Mainkan Harga Saat Ramadhan
Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah menjelaskan, program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya.
"PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022," terangnya dikutip Jumat (8/4/2022).
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No. 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Lihat Juga :