Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan

Jum'at, 08 April 2022 - 13:30 WIB
loading...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU terus menata kepatuhan dunia usaha. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) merilis Peraturan KPPU (PerKPPU) No. 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha.



Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah menjelaskan, program yang ditujukan sebagai upaya pencegahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang disusun dan dikembangkan pelaku usaha untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap prinsip persaingan usaha sehat dalam kegiatan usahanya.

"PerKPPU tersebut turut mengatur pemberian keringanan atas sanksi denda yang akan dijatuhkan KPPU, jika pelaku usaha yang telah mendaftarkan program kepatuhannya terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999. PerKPPU di atas berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Maret 2022," terangnya dikutip Jumat (8/4/2022).

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha wajib patuh pada UU No. 5 Tahun 1999 dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.



"PerKPPU hadir untuk memberikan pemahaman atas kepatuhan, mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan persaingan, dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun program kepatuhannya," kata Afif.

Dia menerangkan, peraturan turut mengatur prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan penetapan program kepatuhan. Untuk membuat program kepatuhan, dipaparkan Afif, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU.

Kemudian pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang komisi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)