KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!

Senin, 11 April 2022 - 19:33 WIB
loading...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Perusahaan terduga pelanggar pasar minyak goreng akan dipanggil KPPU. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng . Panggilan akan dilakukan dalam rentang waktu 14-19 April 2022.



"Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).

10 perusahaan tersebut adalah PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT, SDS, PT AJW, PT Asianagro Agungjaya.

Terkait dengan produsen, lanjut Gopprera, jika tidak menghadiri panggilan, maka akan diumumkan ke publik. Namun, pihaknya berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil.



"Jika tidak hadir akan kami umumkan. Kami berharap semua pihak dapat kooperarif untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang kami minta sebagai bahan penyelidikan," jelasnya.

Gopprera menambahkan semua data akan dikumpulkan oleh KPPU. Dari situ akan terlihat apakah cukup bukti atau tidak untuk mengambil tindakan selanjutnya.

Sebelumnya, KPPU telah memulai penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran minyak goreng sejak 30 Maret 2022.

Berawal dari penelitian perkara inisiatif KPPU tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan minyak goreng di Indonesia. Selama penelitian, KPPU telah memanggil 21 produsen minyak goreng, namun hanya 16 yang hadir, sedangkan lima lainnya tidak.



Menurut Groppera, dalam proses penyelidikan periode 6-8 April 2022, telah dipanggil 9 perusahaan. Hanya PT WT dan PT PMI yang hadir sebagai pihak yang diminta keterangan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)