Kemenkeu-DPR bahas payung hukum protokol manajemen krisis
A
A
A
Sindonews.com - Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi nasional, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membahas langkah penting bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyediakan kerangka hukum protokol manajemen krisis (crisis management protocol/CMP).
"Pemerintah masih berdiskusi dengan DPR. Legalitas yang kami maksudkan, ketika CMP sudah efektif perlu ada payung hukum karena payung hukum ini belum ada," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam Seminar Perekonomian Nasional 2013 di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Kerangka hukum ini nantinya akan menjadi produk Undang-Undang yang diharapkan mampu menjadi acuan bagi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Sehingga, lanjut Bambang, keputusan yang diambil nantinya bisa lebih objektif.
"Kalau dilihat krisis tahun 1998 dan 2008, pengambil keputusannya bingung karena saat itu tidak ada payung hukum yang menjadi landasan pengambilan keputusan. Jadi, kita tidak bisa mengambil kebijakan ketika krisis terjadi," ungkap dia.
"Pemerintah masih berdiskusi dengan DPR. Legalitas yang kami maksudkan, ketika CMP sudah efektif perlu ada payung hukum karena payung hukum ini belum ada," terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro dalam Seminar Perekonomian Nasional 2013 di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Kerangka hukum ini nantinya akan menjadi produk Undang-Undang yang diharapkan mampu menjadi acuan bagi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Sehingga, lanjut Bambang, keputusan yang diambil nantinya bisa lebih objektif.
"Kalau dilihat krisis tahun 1998 dan 2008, pengambil keputusannya bingung karena saat itu tidak ada payung hukum yang menjadi landasan pengambilan keputusan. Jadi, kita tidak bisa mengambil kebijakan ketika krisis terjadi," ungkap dia.
(rna)