Proyek infrastruktur pemerintah-badan usaha dilokasikan Rp314 M
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp341 miliar sebagai dana dukungan kelayakan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana tersebut dialokasikan dalam kelompok belanja lain-lain pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.
Pengalokasian dana dukungan kelayakan ini ditujukan untuk mengantisipasi permintaan dukungan kelayakan dari dua proyek kerja sama pemerintah-badan usaha yang saat ini sedang berada dalam tahap penyiapan.
“Untuk mengantisipasi permintaan dukungan kelayakan dari dua proyek kerja sama yang saat ini berada dalam tahapan penyiapan proyek,” jelas Bambang dalam siaran persnya, Rabu (30/1/2013).
Dia menambahkan, dukungan kelayakan terhadap proyek kerja sama tersebut dapat diberikan setelah tidak ada lagi alternatif lain untuk membuat proyek kerja sama yang layak secara finansial.
Proyek kerja sama yang eligible untuk memperoleh dukungan kelayakan harus memiliki beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Pertama, proyek kerja sama telah memenuhi kelayakan ekonomi tetapi belum memenuhi kelayakan finansial. Kedua, proyek kerja sama menerapkan prinsip pengguna membayar (user pay principle).
"Ketiga, total biaya investasi proyek kerja sama paling kurang senilai Rp100 miliar. Keempat, badan usaha ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif. Kelima, terdapat skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari badan usaha kepada PJPK pada akhir periode kerja sama," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, adanya hasil prastudi kelayakan yang mencantumkan pembagian risiko yang optimal, menyimpulkan bahwa proyek layak secara teknis, hukum, lingkungan, dan sosial, serta menunjukkan bahwa proyek kerja sama menjadi layak secara finansial dengan diberikan dukungan kelayakan.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana tersebut dialokasikan dalam kelompok belanja lain-lain pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.
Pengalokasian dana dukungan kelayakan ini ditujukan untuk mengantisipasi permintaan dukungan kelayakan dari dua proyek kerja sama pemerintah-badan usaha yang saat ini sedang berada dalam tahap penyiapan.
“Untuk mengantisipasi permintaan dukungan kelayakan dari dua proyek kerja sama yang saat ini berada dalam tahapan penyiapan proyek,” jelas Bambang dalam siaran persnya, Rabu (30/1/2013).
Dia menambahkan, dukungan kelayakan terhadap proyek kerja sama tersebut dapat diberikan setelah tidak ada lagi alternatif lain untuk membuat proyek kerja sama yang layak secara finansial.
Proyek kerja sama yang eligible untuk memperoleh dukungan kelayakan harus memiliki beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Pertama, proyek kerja sama telah memenuhi kelayakan ekonomi tetapi belum memenuhi kelayakan finansial. Kedua, proyek kerja sama menerapkan prinsip pengguna membayar (user pay principle).
"Ketiga, total biaya investasi proyek kerja sama paling kurang senilai Rp100 miliar. Keempat, badan usaha ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif. Kelima, terdapat skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari badan usaha kepada PJPK pada akhir periode kerja sama," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, adanya hasil prastudi kelayakan yang mencantumkan pembagian risiko yang optimal, menyimpulkan bahwa proyek layak secara teknis, hukum, lingkungan, dan sosial, serta menunjukkan bahwa proyek kerja sama menjadi layak secara finansial dengan diberikan dukungan kelayakan.
(gpr)