Tiket Batavia Air masih bisa di-refund
A
A
A
Sindonews.com - Jika calon penumpang penerbangan Batavia Air yang sudah terlanjur membeli tiket pasca putusan pailit, tiket masih bisa di-refund (dikembalikan).
"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," kata PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2013).
Diketahui PN Jakpus menunjuk empat empat kurator terkait masalah kepailitan ini. Empat kurator tersebut antara lain, Turman Panggabean dan Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co. Lalu Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners serta Alba Sukma Hadi dari Sukma & Partners.
Para kurator tetap tersebut akan membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut.
"Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak/tax, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditur, dan lain-lain," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. Dengan keputusan itu, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
"Setelah putusan hari ini, di dalam pasal 11 ayat 2, berisi tentang upaya banding atau tidak, PN Jakarta Pusat memberikan delapan hari setelah putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo, di PN Jakpus, Jakarta.
"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," kata PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2013).
Diketahui PN Jakpus menunjuk empat empat kurator terkait masalah kepailitan ini. Empat kurator tersebut antara lain, Turman Panggabean dan Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co. Lalu Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners serta Alba Sukma Hadi dari Sukma & Partners.
Para kurator tetap tersebut akan membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut.
"Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak/tax, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditur, dan lain-lain," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. Dengan keputusan itu, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
"Setelah putusan hari ini, di dalam pasal 11 ayat 2, berisi tentang upaya banding atau tidak, PN Jakarta Pusat memberikan delapan hari setelah putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo, di PN Jakpus, Jakarta.
(gpr)