Gagal dapat proyek haji, pesawat Airbus mangkrak

Rabu, 30 Januari 2013 - 22:11 WIB
Gagal dapat proyek haji, pesawat Airbus mangkrak
Gagal dapat proyek haji, pesawat Airbus mangkrak
A A A
Sindonews.com - PT Metro Batavia (Batavia Air) beralasan terjadinya pailit ini karena maskapai penerbangan nasional ini karena terlanjur mengambil pesawat Airbus 330 sebagai angkutan haji. Namun sayang proyek yang diincaarnya tersebut tak kunjung didapat.

"Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran," tukas PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) kemudian melayangkan permohonan pailit terhadap Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.

"Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air. Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut," ujar Elly.

Seperti diketahui, Batavia pailit terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkan.

Namun Batavia tidak mendapatkan tender tersebut sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan. Batavia Air pun tidak mampu membayar utang sebesar USD4,68 juta yang jatuh tempo sampai 13 Desember 2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. Dengan keputusan itu, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.

Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.

"Setelah putusan hari ini, di dalam pasal 11 ayat 2, berisi tentang upaya banding atau tidak, PN Jakarta Pusat memberikan delapan hari setelah putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo, di PN Jakpus, Jakarta.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7015 seconds (0.1#10.140)