Gagal dapat proyek haji, pesawat Airbus mangkrak

Rabu, 30 Januari 2013 - 22:11 WIB
Gagal dapat proyek haji,...
Gagal dapat proyek haji, pesawat Airbus mangkrak
A A A
Sindonews.com - PT Metro Batavia (Batavia Air) beralasan terjadinya pailit ini karena maskapai penerbangan nasional ini karena terlanjur mengambil pesawat Airbus 330 sebagai angkutan haji. Namun sayang proyek yang diincaarnya tersebut tak kunjung didapat.

"Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran," tukas PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) kemudian melayangkan permohonan pailit terhadap Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.

"Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air. Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut," ujar Elly.

Seperti diketahui, Batavia pailit terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkan.

Namun Batavia tidak mendapatkan tender tersebut sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan. Batavia Air pun tidak mampu membayar utang sebesar USD4,68 juta yang jatuh tempo sampai 13 Desember 2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. Dengan keputusan itu, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.

Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.

"Setelah putusan hari ini, di dalam pasal 11 ayat 2, berisi tentang upaya banding atau tidak, PN Jakarta Pusat memberikan delapan hari setelah putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo, di PN Jakpus, Jakarta.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penampakan Harta Karun...
Penampakan Harta Karun Artefak Saluran Air Batavia di Proyek MRT Bundaran HI-Kota
Ingin Tahu Isi Rumah...
Ingin Tahu Isi Rumah Si Pitung? Ini Harga Tiket dan Cara Mengunjunginya
Batavia Sekuritas Tinggalkan...
Batavia Sekuritas Tinggalkan Gelanggang Bursa Saham
Kisah Haji Rais, Bandit...
Kisah Haji Rais, Bandit Licin Berbahaya yang Merampok Permata di Sekitar Crazy Rich Belanda
Kisah Untung Suropati,...
Kisah Untung Suropati, Mata-Mata Belanda yang Tewas dalam Dekapan Anaknya
Misteri Tanah Abang...
Misteri Tanah Abang Tempo Dulu, Wanita Cantik Jadi-jadian Penunggu Kuburan Karet
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
29 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
46 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
11 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved