Maskapai lain diminta tampung penumpang Batavia Air
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan untuk mau menampung penumpang Batavia Air setelah maskapai tersebut dipailitkan.
"Untuk airlines lainnya, agar mau untuk menampung penampung Batavia untuk kepergian besok pagi, dengan minimal harga paling murah, bila ada seat untuk rute yang sama," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Selain itu, dia juga meminta manajamen Batavia Air untuk stanby di lapangan maupun di bandara seluruh Indonesia. Yakni untuk memberi penjelasan kepada semua penumpang Batavia untuk kelanjutannya penerbangannya.
"Kami juga sudah kirim berita ini ke bandara-bandara seluruh Indonesia, agar penumpang dapat mengerti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
"Untuk airlines lainnya, agar mau untuk menampung penampung Batavia untuk kepergian besok pagi, dengan minimal harga paling murah, bila ada seat untuk rute yang sama," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Selain itu, dia juga meminta manajamen Batavia Air untuk stanby di lapangan maupun di bandara seluruh Indonesia. Yakni untuk memberi penjelasan kepada semua penumpang Batavia untuk kelanjutannya penerbangannya.
"Kami juga sudah kirim berita ini ke bandara-bandara seluruh Indonesia, agar penumpang dapat mengerti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit alias bangkrut. Alhasil, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi kembali.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
(gpr)