Kurator minta calon penumpang simpan tiketnya
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu tim kurator masalah pailit maskapai penerbangan Batavia Air, Turman Panggabean menyampaikan permohonan maaf kepada calon penumpang Batavia yang gagal berangkat.
"Proses hukum yang melanjutkan nasib tiket para penumpang. Jangan karena tiket kurator dihujat," ujar Turman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Tim kurator lainnya, Andra mengaku ikut merasakan ketidaknyamanan yang dialami para pemegang tiket Batavia. Dia meminta para pemegang tiket untuk bersabar dan menyimpan tiket yang dimiliki untuk bukti klaim.
"Para pemegang tiket harap bersabar, jangan terpancing dengan situasi kepanikan yang terjadi, diharapkan tetap memegang tiket yang telah dibeli. Menurut UU, kurator baru bekerja dua hari setelah menerima salinan putusan pengadilan," pungkas Andra.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. Dengan keputusan itu, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
"Proses hukum yang melanjutkan nasib tiket para penumpang. Jangan karena tiket kurator dihujat," ujar Turman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Tim kurator lainnya, Andra mengaku ikut merasakan ketidaknyamanan yang dialami para pemegang tiket Batavia. Dia meminta para pemegang tiket untuk bersabar dan menyimpan tiket yang dimiliki untuk bukti klaim.
"Para pemegang tiket harap bersabar, jangan terpancing dengan situasi kepanikan yang terjadi, diharapkan tetap memegang tiket yang telah dibeli. Menurut UU, kurator baru bekerja dua hari setelah menerima salinan putusan pengadilan," pungkas Andra.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. Dengan keputusan itu, terhitung 31 Januari 2013, perusahaan tidak bisa beroperasi lagi.
Majelis hakim PN Jakpus memutuskan pihak International Lease Finance Corporation (ILFC), yang mengajukan tuntutan dengan nomor 77/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst menang dalam gugatan.
(gpr)