Kurator: Kami tidak akan mematuhi pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Salah satu Kurator kepailitan maskapai penerbangan Batavia Air, Turman Pangabean mengatakan, pihaknya tidak akan patuh pada Ditjen Perhubungan, melainkan hanya akan patuh pada Undang-Undang (UU).
"Kami tidak akan patuh kepada Dirjen Perhubungan Udara (Kemenhub) atau pun pemerintah. Jadi pemerintah tidak berhak untuk mengatur kami, karena kami hanya patuh pada UU," ujar Turman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Turman menambahkan, seandainya Dirjen ingin mengatur kurator, maka Dirjen Perhubungan juga harus ikut melayani calon penumpang yang ingin menukarkan tiketnya, begitu juga pemerintah.
"Silakan jika ingin mengatur kami, karena kami tidak patuh dan tidak akan takut kepada Dirjen Perhubungan atau pun Pemerintah, kecuali mereka ingin melayani refund tiket pada calon penumpang Batavia, silakan saja," tambahnya.
Turman menjelaskan, jika semua asetnya sudah dihitung, maka yang diutamakan manajemen, dananya akan digunakan untuk menyelesaikan masalah tiket calon penumpang Batavia dan untuk bayar utang. "Kami tak harus tunduk pada Dirjen Perhubungan, secara hukum penyelesaian ini adalah urusan kami," tuturnya.
"Kami tidak akan patuh kepada Dirjen Perhubungan Udara (Kemenhub) atau pun pemerintah. Jadi pemerintah tidak berhak untuk mengatur kami, karena kami hanya patuh pada UU," ujar Turman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Turman menambahkan, seandainya Dirjen ingin mengatur kurator, maka Dirjen Perhubungan juga harus ikut melayani calon penumpang yang ingin menukarkan tiketnya, begitu juga pemerintah.
"Silakan jika ingin mengatur kami, karena kami tidak patuh dan tidak akan takut kepada Dirjen Perhubungan atau pun Pemerintah, kecuali mereka ingin melayani refund tiket pada calon penumpang Batavia, silakan saja," tambahnya.
Turman menjelaskan, jika semua asetnya sudah dihitung, maka yang diutamakan manajemen, dananya akan digunakan untuk menyelesaikan masalah tiket calon penumpang Batavia dan untuk bayar utang. "Kami tak harus tunduk pada Dirjen Perhubungan, secara hukum penyelesaian ini adalah urusan kami," tuturnya.
(gpr)