Hapus pajak eksplorasi migas tunggu restu Menkeu
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap kukuh memperjuangkan agar pajak ekplorasi minyak dan gas (migas) segera direstui Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro mengatakan, penghapusan pajak bertujuan mendorong kelangsungan eksplorasi di dalam negeri. Jika pajak tetap ditanggung para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), investor tidak tertarik berinvestasi di sektor migas.
“Kami akan terus perjuangkan (penghapusan pajak eksplorasi migas),” kata dia, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Edy menjelaskan, jika penerapan pajak tetap diberlakukan, tidak heran jika cadangan migas terus menurun karena minimnya kegiatan eksplorasi. Dia mencontohkan, jika investor membeli rig sebesar USD50 juta, investor harus bayar pajak 10 persen atau sekitar USD5 juta. “Pajak itu harus dibayarkan walaupun potensi migasnya ternyata tidak ada,” kata dia.
Menteri ESDM Jero Wacik juga mengakui, hingga saat ini masih menunggu restu dari Menteri Keuangan untuk memberikan keringanan pajak bagi para KKKS yang ingin berinvestasi di Tanah Air. Hal itu diupayakan agar optimalisasi konsumsi energi akan cepat dirasakan pada 5-10 tahun ke depan.
“Kalau soal izin regulasi akan saya percepat. Tapi kan masih ada masalah perpajakan di Kemenkeu. Nah, ini yang kita minta untuk dipermudah,” tutur dia.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro mengatakan, penghapusan pajak bertujuan mendorong kelangsungan eksplorasi di dalam negeri. Jika pajak tetap ditanggung para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), investor tidak tertarik berinvestasi di sektor migas.
“Kami akan terus perjuangkan (penghapusan pajak eksplorasi migas),” kata dia, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Edy menjelaskan, jika penerapan pajak tetap diberlakukan, tidak heran jika cadangan migas terus menurun karena minimnya kegiatan eksplorasi. Dia mencontohkan, jika investor membeli rig sebesar USD50 juta, investor harus bayar pajak 10 persen atau sekitar USD5 juta. “Pajak itu harus dibayarkan walaupun potensi migasnya ternyata tidak ada,” kata dia.
Menteri ESDM Jero Wacik juga mengakui, hingga saat ini masih menunggu restu dari Menteri Keuangan untuk memberikan keringanan pajak bagi para KKKS yang ingin berinvestasi di Tanah Air. Hal itu diupayakan agar optimalisasi konsumsi energi akan cepat dirasakan pada 5-10 tahun ke depan.
“Kalau soal izin regulasi akan saya percepat. Tapi kan masih ada masalah perpajakan di Kemenkeu. Nah, ini yang kita minta untuk dipermudah,” tutur dia.
(rna)