UMP naik signifikan, buruh diminta bersyukur
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajak para buruh di berbagai daerah bisa bersyukur dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Karena, masih cukup banyak masyakarat yang sulit mencari pekerjaan.
Muhaimin mengatakan, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat untuk mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator.
Indikator tersebut, lanjut dia, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, kebutuhan hidup pekerja, dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (1/2/2013).
Di luar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Muhaimin mengatakan, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat untuk mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator.
Indikator tersebut, lanjut dia, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli, kebutuhan hidup pekerja, dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada Sindonews, Jumat (1/2/2013).
Di luar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
(izz)