Komisi perdagangan AS denda Path USD800 ribu

Sabtu, 02 Februari 2013 - 13:56 WIB
Komisi perdagangan AS denda Path USD800 ribu
Komisi perdagangan AS denda Path USD800 ribu
A A A
Sindonews.com - Perusahaan aplikasi jaringan sosial, Path didenda pemerintah Amerika Serikat (AS) sebesar USD800 ribu atas gugatan mengumpulkan informasi pribadi secara ilegal lewat perangkat telepon genggam, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pengguna.

Dilansir Los Angeles Times, Sabtu (2/2/2013) WIB, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) Amerika mengatakan, perusahaan asal San Fransisco itu telah menipu pelanggan, termasuk ribuan anak usia di bawah 13 tahun, dengan mengumpulkan nama, alamat, nomor telepon dan email dari ponsel.

Ketua FTC, Jon Leibowitz menyatakan, lembaganya telah mengeluarkan rekomendasi baru untuk memastikan perusahaan-perusahaan dalam pasar telepon genggam memberi informasi sejelas-jelasnya kepada konsumen tentang praktik pendataan.

"Ini penyelesaian, tidak peduli dengan teknologi baru. Lembaga akan terus menjaga privasi orang Amerika," tegas Leibowitz.

Menanggapi denda tersebut, Chief Executive Path, Dave Morin menyampaikan permintaan maaf telah meng-upload buku alamat iPhone ke server Path. Mereka juga telah membatalkan semua akun pengguna berusia di bawah 13 tahun.

"Kami percaya Anda harus memiliki kontrol ketika datang berbagi informasi pribadi Anda. Kami telah menghapus seluruh koleksi pengguna informasi kontak dari server kami. Kepercayaan Anda penting bagi kami, dan kami ingin Anda benar-benar mengendalikan informasi pada Path," ujar Morin.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9482 seconds (0.1#10.140)