Cegah PHK, Muhaimin 'langkahi' Permenaker No 231/2003

Kamis, 07 Februari 2013 - 11:36 WIB
Cegah PHK, Muhaimin...
Cegah PHK, Muhaimin 'langkahi' Permenaker No 231/2003
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar secara implisit mengakui, penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) boleh dilakukan dengan hanya berdasarkan pada kesepakatan bipartit antara buruh dan pengusaha.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya, persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permenaker No 231/2003 bisa diabaikan.

Seperti diketahui, dalam Permenaker No 231/2003, telah diatur bahwa perusahaan harus bisa menunjukkan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut, laporan tersebut harus diaudit akuntan publik, dan mendapat persetujuan dari serikat pekerjanya agar dapat menangguhkan UMP.

"Kan syarat minimum bipartit. Yang penting bipartit itu terjadi agar pekerja memahami bahwa perusahaannya masih butuh penundaan, keuangannya butuh waktu untuk sehat," ujar Muhaimin kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP karena mengalami kesulitan keuangan. "Prediksi saya, perusahaan-perusahaan yang memang terdesak tidak mampu ya silakan bipartit diutamakan," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta para buruh memaklumi penangguhan UMP yang 'melangkahi' Permenaker No 231/2003 ini. "Kepada teman-teman buruh hendaknya memahami bahwa penangguhan UMP itu jauh lebih baik daripada penutupan perusahaan dan PHK," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak penangguhan UMP yang hanya berdasarkan kesepakatan bipartit. MPBI meminta pengusaha dan pemerintah mematuhi Permenaker No 231/2003.

"Permohonan penangguhan pembayaran UMP harus dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap perusahaan ke Disnaker kabupaten atau kota, bukan kolektif yang diorganisir, setelah memenuhi syarat Permenaker No 231/2003," jelas Presidium MPBI, Said Iqbal beberapa waktu lalu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
5 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
5 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
5 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
6 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
6 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
6 jam yang lalu
Infografis
Perlu Tindakan Cepat...
Perlu Tindakan Cepat Pemerintah untuk Antisipasi Badai PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved