Cegah PHK, Muhaimin 'langkahi' Permenaker No 231/2003

Kamis, 07 Februari 2013 - 11:36 WIB
Cegah PHK, Muhaimin langkahi Permenaker No 231/2003
Cegah PHK, Muhaimin 'langkahi' Permenaker No 231/2003
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar secara implisit mengakui, penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) boleh dilakukan dengan hanya berdasarkan pada kesepakatan bipartit antara buruh dan pengusaha.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya, persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permenaker No 231/2003 bisa diabaikan.

Seperti diketahui, dalam Permenaker No 231/2003, telah diatur bahwa perusahaan harus bisa menunjukkan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut, laporan tersebut harus diaudit akuntan publik, dan mendapat persetujuan dari serikat pekerjanya agar dapat menangguhkan UMP.

"Kan syarat minimum bipartit. Yang penting bipartit itu terjadi agar pekerja memahami bahwa perusahaannya masih butuh penundaan, keuangannya butuh waktu untuk sehat," ujar Muhaimin kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP karena mengalami kesulitan keuangan. "Prediksi saya, perusahaan-perusahaan yang memang terdesak tidak mampu ya silakan bipartit diutamakan," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta para buruh memaklumi penangguhan UMP yang 'melangkahi' Permenaker No 231/2003 ini. "Kepada teman-teman buruh hendaknya memahami bahwa penangguhan UMP itu jauh lebih baik daripada penutupan perusahaan dan PHK," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak penangguhan UMP yang hanya berdasarkan kesepakatan bipartit. MPBI meminta pengusaha dan pemerintah mematuhi Permenaker No 231/2003.

"Permohonan penangguhan pembayaran UMP harus dilakukan sendiri-sendiri oleh tiap perusahaan ke Disnaker kabupaten atau kota, bukan kolektif yang diorganisir, setelah memenuhi syarat Permenaker No 231/2003," jelas Presidium MPBI, Said Iqbal beberapa waktu lalu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6239 seconds (0.1#10.140)