Buruh Kota Batu disarankan lakukan bipartit

Kamis, 07 Februari 2013 - 17:39 WIB
Buruh Kota Batu disarankan lakukan bipartit
Buruh Kota Batu disarankan lakukan bipartit
A A A
Sindonews.com - Keinginan para buruh di Kota Batu agar bisa menerima gaji setera dengan upah minimum kota (UMK) buruh di Kota Malang dan Kabupaten Malang, hanya bertepuk sebelah tangan.

Dalam surat jawaban Gubernur Jatim, kepada Kepala Dinsosnaker Kota Batu, Gubernur memutuskan bahwa UMK Batu tahun 2013 tetap tidak berubah yaitu Rp1.268.000 per bulannya.

Kalau ada buruh perusahaan di Kota Batu tetap menuntut kenaikan UMK setara dengan UMK Kota Malang dan Kabupaten Malang, disarankan dibicarakan bipartit antara perusahaan dan buruhnya.

"Menurut kami surat jawaban dari Gubernur Jatim atas usulan revisi UMK Batu tahun 2013 sudah final. Perusahaan di Kota Batu pasti tidak keberatan membayar buruhnya sesuai Pergub No72 tahun 2012 tentang UMK se-Jatim," terang Kadinsosnaker Kota Batu, Eddy Murtono, Kamis (7/2/2013).

Dijelaskan, untuk ukuran Kota Batu UMK sebesar Rp1.268.000 dianggap sudah besar. Karena di wilayah ini tidak terdapat industri berat. Perusahaan yang bergerak di Kota Batu berupa bidang jasa pariwisata dan agro industri.

Upah yang diterima karyawan hotel tentu lebih besar dari UMK Batu. Sebab biasanya saat high season, karyawan hotel menerima tips atau uang jasa dari para tamunya.

"Surat jawaban dari Gubernur kita terima kemarin. Berikutnya akan segera kita sosialisasikan kepada seluruh perusahaan di Kota Batu yang berjumlah 250 perusahaan," ungkap mantan Kabag Hukum, Kota Batu.

Beberapa waktu lalu, SPSI Kota Batu mempersoalkan UMK Batu. SPSI menganggap UMK Batu terlalu kecil dibandingkan UMK Kota dan Kabupaten Malang mencapai Rp1.334.000 per bulan.

Setelah melakukan pembicaraan dengan Dinsosnaker Kota Batu. SPSI memutuskan mengajukan revisi UMK Batu kepada Gubernur Jatim, ternyata hasilnya tetap tidak mengembirakan.

Seperti diketahui, UMK Batu tahun 2013 tetap Rp1.268.000 per bulan. "Sejauh ini belum ada perusahaan di Kota Batu yang mengusulkan penangguhan pembayaran UMK. Lalu kalau ada pembicaraan bipartit antara perusahaan dengan buruh soal kenaikan UMK dan penangguhan pembayaran, harus dituangkan dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak," sebut Eddy Murtono.

Di tempat terpisah, Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo mengaku kecewa. Karena hingga saat ini belum diberi informasi tentang surat balasan dari Gubernur Jatim tentang usulan revisi UMK Batu tahun 2013.

Padahal, kata dia, SPSI sering ditanya Pengurus Unit Kerja (PUK) tentang usulan revisi UMK Batu. "Sampai saat ini kita belum mengetahui isi surat jawaban dari Gubernur itu," terang Purtomo.

Menurut Purtomo, Dinsosnaker Kota Batu harus bertanggung jawab atas tidak disetujuinya perubahaan UMK Batu tahun 2013. Sebab, mestinya UMK Batu harus sama dengan UMK Kota dan Kabupaten Malang, atau paling tidak UMK Batu harus Rp1,3 juta.

"Kita segera mengklarifikasi masalah ini. Kasihan para buruh sudah lama menunggu hasil perubahaan UMK Batu. Tapi hasilnya tetap mengecewakan," sesal Purtomo.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9063 seconds (0.1#10.140)