Industri dinilai abaikan keselamatan karyawan

Jum'at, 08 Februari 2013 - 18:41 WIB
Industri dinilai abaikan...
Industri dinilai abaikan keselamatan karyawan
A A A
Sindonews.com - Industri dinilai masih mengabaikan unsur Keamanan dan Keselamatan Kerja (K-3). Padahal, aturan tentang perlindungan K-3 bagi pekerja pabrik telah diatur Undang-Undang (UU).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagaakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), T Saut P Siahaan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menemukan industri terutama pabrik yang belum memperhatikan K-3.

Menurut dia, selama 2010-2012, sekitar 144 industri di Indonesia menjalani pemeriksaan pemerintah. Pemeriksaan tersebut karena mereka belum melakukan program K-3 secara maksimal. Padahal, aturan K-3 merupakan salah satu prasyarat UU dan kentuan yang biasanya di syaratkan oleh brand internasional.

Dari hasil pemeriksanaan itu, pihaknya siap melimpahkan hasil pemeriksaan ke-144 indsutri tersebut kepada Pengadilan Hub Industrial. "Nanti sanksinya tergantung putusan pengadilan, apakah pidana atau perdata," jelas Saut di Hotel Luxton, Jalan Djuanda, Kota Bandung, Jumat (8/2/2013).

Ketika disinggung upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah, pihaknya terkendala sumber daya manusia. Menurutnya, tidak mudah melakukan pengawasan seluruh industri di Tanah Air. Pemerintah mencatat, sebanyak 220.731 unit industri ada di negara ini. "Pengawas kami masih minim. Kami hanya memiliki 1.358 orang pengawas," ujarnya.

Idealnya, kata Saut, setiap provinsi mempunyai 30 orang tenaga pengawas. Sementara, tingkat Kabupaten atau Kota, minimal 20 orang. Tahun ini, pihaknya menargetkan penambahan pengawas menjadi 2.568 orang.

Namun, perlu biaya tinggi untuk melahirkan tenaga pengawas. "Sekitar Rp75 juta per orang untuk pelatihan, pembekalan, dan pendidikan selama empat bulan," terang dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PKK Sumsel Gandeng Dinas...
PKK Sumsel Gandeng Dinas Perindustrian Fasilitasi UP2K
Kemenperin Ciptakan...
Kemenperin Ciptakan Teknologi Pengolahan Limbah Cair
Izin Operasional dan...
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Dipermudah Saat Pandemi Corona
KPK Bekali Pemahaman...
KPK Bekali Pemahaman Antikorupsi Pejabat Tinggi Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian...
Kementerian Perindustrian Cari Perusahaan Pencetus Teknologi Terbaik di 2022
Rekomendasi 7 Sekolah...
Rekomendasi 7 Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan Kementerian Perindustrian
Berita Terkini
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
11 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved