Industri dinilai abaikan keselamatan karyawan

Jum'at, 08 Februari 2013 - 18:41 WIB
Industri dinilai abaikan keselamatan karyawan
Industri dinilai abaikan keselamatan karyawan
A A A
Sindonews.com - Industri dinilai masih mengabaikan unsur Keamanan dan Keselamatan Kerja (K-3). Padahal, aturan tentang perlindungan K-3 bagi pekerja pabrik telah diatur Undang-Undang (UU).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagaakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), T Saut P Siahaan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menemukan industri terutama pabrik yang belum memperhatikan K-3.

Menurut dia, selama 2010-2012, sekitar 144 industri di Indonesia menjalani pemeriksaan pemerintah. Pemeriksaan tersebut karena mereka belum melakukan program K-3 secara maksimal. Padahal, aturan K-3 merupakan salah satu prasyarat UU dan kentuan yang biasanya di syaratkan oleh brand internasional.

Dari hasil pemeriksanaan itu, pihaknya siap melimpahkan hasil pemeriksaan ke-144 indsutri tersebut kepada Pengadilan Hub Industrial. "Nanti sanksinya tergantung putusan pengadilan, apakah pidana atau perdata," jelas Saut di Hotel Luxton, Jalan Djuanda, Kota Bandung, Jumat (8/2/2013).

Ketika disinggung upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah, pihaknya terkendala sumber daya manusia. Menurutnya, tidak mudah melakukan pengawasan seluruh industri di Tanah Air. Pemerintah mencatat, sebanyak 220.731 unit industri ada di negara ini. "Pengawas kami masih minim. Kami hanya memiliki 1.358 orang pengawas," ujarnya.

Idealnya, kata Saut, setiap provinsi mempunyai 30 orang tenaga pengawas. Sementara, tingkat Kabupaten atau Kota, minimal 20 orang. Tahun ini, pihaknya menargetkan penambahan pengawas menjadi 2.568 orang.

Namun, perlu biaya tinggi untuk melahirkan tenaga pengawas. "Sekitar Rp75 juta per orang untuk pelatihan, pembekalan, dan pendidikan selama empat bulan," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8722 seconds (0.1#10.140)