Buruh menolak 80% penangguhan UMP dikabulkan

Minggu, 10 Februari 2013 - 11:56 WIB
Buruh menolak 80% penangguhan...
Buruh menolak 80% penangguhan UMP dikabulkan
A A A
Sindonews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan, menolak rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar yang akan mengabulkan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada sekitar 80 persen dari 908 perusahaan yang mengajukan.

"Serikat pekerja menolak keputusan Menakertrans dan Gubernur yang mempermudah penangguhan upah minimum," tegas Presidium MPBI Said Iqbal kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (10/2/2013).

Menurut Said, penangguhan UMP yang diberikan kepada 600-an perusahaan tersebut tidak sah. Pasalnya, banyak perusahaan yang mendapatkan penangguhan UMP tanpa memenuhi memberikan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun berturut-turut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menaker Nomor 231 Tahun 2003 (Permenaker No.231/2003).

"Semua perusahaan yang dikabulkan penangguhannya tidak memenuhi persyaratan Permenaker No 231/2003 tentang persyaratan penangguhan UMP, yaitu wajib mensyaratkan audit akuntan publik dan perusahaan merugi dua tahun," tandas Said.

Sebelumnya diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, sekitar 80 persen pengajuan penangguhan UMP akan dikabulkan. "Prediksi saya akan terjadi penangguhan sekitar 80 persen dari 900an itu, sekitar 600 perusahaan yang ditangguhkan," ungkap Muhaimin baru-baru ini.

Secara implisit, pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengakui bahwa penangguhan UMP boleh dilakukan dengan hanya berdasarkan kesepakatan bipartit antara buruh dan pengusaha. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya, persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permenaker No 231/2003 bisa diabaikan.

"Kan syarat minimum bipartit. Yang penting bipartit itu terjadi agar pekerja memahami bahwa perusahaannya masih butuh penundaan, keuangannya butuh waktu untuk sehat," imbuh Muhaimin.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
2 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
3 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
3 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved