Polemik bagi hasil Terminal Purabaya belum tuntas

Selasa, 12 Februari 2013 - 21:09 WIB
Polemik bagi hasil Terminal Purabaya belum tuntas
Polemik bagi hasil Terminal Purabaya belum tuntas
A A A
Sindonews.com - Polemik bagi hasil pendapatan Terminal Purabaya antara Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya belum tuntas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar Pemkab Sidoarjo mendapat 20 persen dari pendapatan kotor (bruto) dalam adendum (perubahan) perjanjian.

Dalam waktu dekat, antara Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya akan ada adendum perjanjian bagi hasil dari pengelolaan Terminal Purabaya yang wilayahnya masuk Sidoarjo. Sebab, sejak 2008, Pemkot Surabaya tidak pernah lagi memberi bagi hasil dari keuntungan terminal yang berada di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru itu.

Pemkab Sidoarjo dan pemkot Surabaya sudah membuat draft adendum. Di dalamnya mengatur proporsi bagi hasil terminal Bungurasih antara Surabaya dan Sidoarjo. Besarnya 70 persen berbanding 30 persen dari pedapatan bersih (netto). Prosentase itu didapat setelah dikurangi biaya operasional dan pemeliharaan terminal.

Kepala Bagian Kerja sama Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan, pemkab sudah beberapa kali bertemu dengan Pemkot Surabaya. Dalam pertemuan yang dihadiri bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan walikota Surabaya, Tri Risma Harini disepakati perjanjian bagi hasil akan di adendum. "Saat ini pemkab masih menggodok format adendum," katanya, Selasa (12/2/2013).

Adendum tersebut, lanjut Ari, akan dibicarakan dengan Komisi A DPRD Sidoarjo karena harus mendapat persetujuan dewan. Bagian Kerja sama sudah menggelar rapat dengan Komisi A, hari ini. Namun, pertemuan itu belum membuahkan kesepakatan karena antara Komisi A dan Bagian Kerja sama beda pendapat terkait prosentase bagi hasil.

Bagian Kerja sama mengusulkan prosentasi bagi hasil, Pemkab Sidoarjo bakal mendapat bagian 30 persen dari pendapatan bersih. Sedangkan Komisi A mengusulkan agar Pemkab mendapat bagian 20 persen dari pendapatan kotor.

Wakil ketua komisi A, Warih Andono mengatakan, pemkab harus tegas dengan adendum tersebut. Sebab, selama ini Sidoarjo banyak dirugikan dengan perjanjian bagi hasil pendapatan Terminal Purabaya itu. "Surabaya sering wanprestasi dalam urusan pembagian keuntungan. Saya contohkan, pada 2008 baru diberikan 2012 jumlahnya Rp 1,2 miliar," jelasnya.

Sekretaris Komisi A, Adhie Samsetyo menegaskan, jika prosentase 70 berbanding 30 persen dari netto itu merugikan Sidoarjo. Sebab, biaya operasional dan perawatan bisa lebih besar. Sehingga, jika bagi hasil keuntungan berdasarkan netto, Sidoarjo bisa tidak mendapat keuntungan.

"Komisi A mengusulkan prosentase bagi hasil 15 sampai 20 persen untuk Sidoarjo dari bruto. Sehingga Sidoarjo tidak pusing-pusing lagi memikirkan berapa keuntungan yang diperoleh," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9526 seconds (0.1#10.140)