Beli Pertalite dan LPG 3 Kg Dibatasi, Awas Bikin Resah Warga
Rabu, 01 Mei 2024 - 11:09 WIB
loading...
Pemerintah berencana membatasi BBM bersubsidi jenis Pertalite tahun ini. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tahun ini. Terkatung-katung selama dua tahun revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tak kunjung diteken oleh Presiden Jokowi meskipun seluruh komponen yang akan diatur dalam Perpres 191 telah selesai dibahas.
Menteri ESDM Arifin Tasrif optimistis revisi pembatasan BBM penugasan tersebut berlaku Juni 2024. Pembatasan tidak hanya untuk BBM Pertalite namun juga pembelian LPG 3 kilogram (kg) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007.
Baca Juga: Siap-siap, Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi Tahun Ini
Dampak buruk dari pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro baru-baru ini. Pembatasan tersebut diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Selain itu untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.
Pasalnya selama subsidi masih diberikan kepada barang bukan diberikan langsung kepada penerima akan sulit diimplementasikan di lapangan. Menurutnya pembatasan Pertalite maupun LPG 3 kg karena ada saja masyarakat yang merasa dirinya berhak namun tidak termasuk dalam definisi miskin.
Menteri ESDM Arifin Tasrif optimistis revisi pembatasan BBM penugasan tersebut berlaku Juni 2024. Pembatasan tidak hanya untuk BBM Pertalite namun juga pembelian LPG 3 kilogram (kg) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007.
Baca Juga: Siap-siap, Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi Tahun Ini
Dampak buruk dari pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro baru-baru ini. Pembatasan tersebut diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc. Selain itu untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.
Pasalnya selama subsidi masih diberikan kepada barang bukan diberikan langsung kepada penerima akan sulit diimplementasikan di lapangan. Menurutnya pembatasan Pertalite maupun LPG 3 kg karena ada saja masyarakat yang merasa dirinya berhak namun tidak termasuk dalam definisi miskin.
Lihat Juga :