Lalai sediakan angkutan masal, Pemda harus disanksi

Rabu, 13 Februari 2013 - 12:21 WIB
Lalai sediakan angkutan masal, Pemda harus disanksi
Lalai sediakan angkutan masal, Pemda harus disanksi
A A A
Sindonews.com - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesi (MTI), Djoko Stijowarno menyarankan agar ada tindakan tegas dari pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang lalai dalam menyelenggarakan angkutan masal.

"Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum sudah tidak ditaati secara utuh oleh Dishub di daerah," terang Djoko dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (13/2/2013).

Kondisi tersebut, kata Djoko, tak ayal sering terjadi pelanggaran operasional dan pelayanan di lapangan yang merugikan penumpang. "Terlebih dalam pasal 138 dan 158 UU 22/2009 tentang LLAJ sudah menerangkan dengan jelas pemerintah punya kewajiban penyelenggaraan angkutan umum," tegas dia.

Karena tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menyelenggarakan pelayanan angkutan umum tersebut, dikatakan Djoko, telah menyebabkan mereka masih menghindar dan mengabaikan keputusan menteri tersebut.

"Untuk itu, perlu dikaji ulang dan ditegaskan sanksi yang dapat diberikan bagi pihak-pihak yang tidak menyelenggarakan keputusan tersebut secara utuh," tegasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6280 seconds (0.1#10.140)