Pemerintah kembali adakan lelang empat SBSN
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk), yaitu seri PBS001 (reopening), PBS002 (reopening), PBS003 (reopening) dan PBS004 (reopening) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2013. Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Februari 2013.
Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
"Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," terang Kepala Biro Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/2/2013).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan nonkompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Setelmen akan dilaksanakan melalui system BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang," terang Yudi.
Lelang dibuka pada tanggal 19 Februari 2013 pukul l0.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sementara hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB.
Setelmen SBSN seri PBS001, PBS002, PBS003, PBS004 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
"Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa proyekf kegiatan dalam APBN tahun 2013 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 pada Pasal 19," ungkapnya.
Seri PBS001, PBS002, PBS003 dan PBS004 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS001, PBS002, PBS003, PBS004 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Lelang SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
"Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," terang Kepala Biro Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/2/2013).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan nonkompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Setelmen akan dilaksanakan melalui system BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang," terang Yudi.
Lelang dibuka pada tanggal 19 Februari 2013 pukul l0.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sementara hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB.
Setelmen SBSN seri PBS001, PBS002, PBS003, PBS004 akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
"Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa proyekf kegiatan dalam APBN tahun 2013 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2013 pada Pasal 19," ungkapnya.
Seri PBS001, PBS002, PBS003 dan PBS004 menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penggunaan jenis akad penerbitan SBSN tersebut telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-234/DSN-MUI/II/2012.
Bertindak sebagai penerbit SBSN seri PBS001, PBS002, PBS003, PBS004 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
(gpr)