Ketua dipecat, forum penyelamat Kadin DIY dibentuk

Kamis, 14 Februari 2013 - 16:41 WIB
Ketua dipecat, forum penyelamat Kadin DIY dibentuk
Ketua dipecat, forum penyelamat Kadin DIY dibentuk
A A A
Sindonews.com - Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia memecat Ketua Kadin DIY, Nur Ahmad Affandi berbuntut panjang. Kini, muncul Forum Penyelamat dan Penegak Konstitusi Organisasi Kadin DIY, yang memandang No SKEP/012/DP/II/2013 tentang pemberhentian Ketua Kadin DIY dan pencabutan KTA serta pengangkatan Gonang sebagai caretaker Kadin DIY, inkonstitusional atau cacat hukum.

Ketua Forum Penyelamat dan Penegak Konstitusi kadin DIY, Deddy Suwadi mengatakan, kepengurusan organisasi kadin bersifat kolegial yang mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin, sesuai Kepres No 17/2010 tentang persetujuan perubahan Ad/ART. Sehingga semua keputusan dewan pengurus harus mengikuti mekanisme AD/ART.

“Forum menolak SK pemberhentian karena cacat hukum, bersifat sewenang-wenang dan inkonstitusional,” jelasnya pada konferensi pers penyataan sikap di Kantor Kadin DIY, Kamis (14/2/2013).

Menurut Deddy, ketua Kadin Pusat, Suryo Bambang Sulisto juga harus tunduk dan patuh terhadap aturan ini. Termasuk dalam pemberian sanksi organisasi kepada anggota, seperti tertuang pada pasal 20 (6).

Mendasar pada aturan SKEP/012/DP/II/2013 tertanggal 11 Februari, pemecatan ini tidak mendasar pada mekanisme dan aturan yang ada. Sebagai Dewan Kadin Indonesia, harusnya memberikan pengayoman, mencarikan solusi bila terjadi persoalan di jajaran pengurus.

"Mendasarkan atas pasal 19, sanksi yang dijatuhkan harus dilakukan secara bertahap. Mestinya awalnya dilakukan teguran tertulis terlebih dulu, tidak langsung dengan SK pemecatan seperti ini," tambahnya.

Ikut hadir dalam pertemuan ini, sejumlah pengurus Kadin DIY dan perwakilan dari Kadin Bantul. Mereka ini juga bagian dari asosiasi organisasi yang ada di bawah naungan Kadin.

Untuk itulah Forum meminta kepada Ketua Kadin Indonesia untuk mencabut SK ini kembali dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya. Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia juga harus memberikan teguran kepada Ketua Kadin Indonesia agar melaksanakan konstitusi, organisasi secara benar, arif dan bijaksana.

Untuk itu Dewan Pengurus Kadin juga harus memulihkan kembali kepengurusan Kadin DIY, masa bhakti 2009-2014. “Dewan Pengurus Kadin harus mampu membangun soliditas dan kebersamaan dan mampu menerima kritikan guna menjaga eksistensi dan peran Kadin dalam pembangunan ekonomi masyarakat dan bangsa,” tandas Deddy.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7746 seconds (0.1#10.140)